JAVASATU.COM- Polisi menggerebek sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, setelah ditemukan praktik penjualan minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam kamar. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil disita dan satu penjual diamankan.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam ruangan,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, Rabu (6/5/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas warung tersebut. Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras yang disembunyikan di kamar dan beberapa bagian dalam warung untuk mengelabui petugas.
“Selain barang bukti, kami juga mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual,” tambahnya.
Dari hasil operasi, polisi menyita berbagai jenis minuman keras, antara lain 1 botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
“Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini diamankan untuk proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegas AKP Satriyono.
Polres Gresik menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)