email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat: “Dinas Jangan Berbelit”

by Syaiful Arif
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, Kecamatan Singosari.

Dewan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) tidak mempersulit proses administrasi yang dinilai menghambat kepastian layanan publik bagi warga.

Foto: Dok/Javasatu.com

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa proses serah terima PSU seharusnya tidak ditafsirkan secara berlebihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menilai aturan yang ada sudah cukup jelas, hanya perlu dijalankan secara objektif dan transparan.

“Dalam proses penerimaan PSU, OPD terkait jangan sampai berbelit-belit. Memang benar regulasi mengatur PSU harus diserahkan dalam kondisi baik, tetapi frasa ‘baik’ itu harus terukur, objektif, dan transparan. Harus ada parameter yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Abdul Qodir, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, ketidakjelasan standar justru berpotensi menghambat pelayanan publik dan membuka ruang persoalan birokrasi di lapangan.

“Jangan sampai ketidakjelasan itu menjadi jalan tikus birokrasi yang rumit dan membuka ruang permainan oknum. Yang dirugikan adalah masyarakat yang menunggu kepastian fasilitas umum mereka. Pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator yang tegas dan memberi kepastian hukum,” tegasnya.

Abdul Qodir. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Desakan percepatan juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Malang dari daerah pemilihan (dapil) Singosari sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda PSU, Zia’ul Haq. Ia menyebut warga di Perumahan Banjararum dan Watugede masih harus menanggung perbaikan fasilitas umum secara swadaya karena PSU belum diserahkan pengembang ke Pemkab Malang secara fisik.

“Kami selaku anggota dewan dari daerah pemilihan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang segera menindaklanjuti berita acara penyerahan PSU secara administrasi. Dengan begitu, warga bisa mengajukan pembangunan dan perbaikan fasilitas melalui jalur pemerintah,” ujar Zia’ul Haq.

Menurutnya, dasar hukum penyerahan PSU sebenarnya sudah sangat jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda dan Perbup terkait PSU sudah ada. Saya juga ikut dalam pansus PSU, jadi pengembang tidak bisa main-main soal kewajiban penyerahan PSU,” tegasnya.

Zia’ul Haq menilai keberadaan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum.

“Dengan adanya perda ini, Pemkab Malang harus hadir memberi kepastian hukum terkait PSU warga perumahan,” ujarnya.

BacaJuga :

Jembatan Perintis Garuda Nglebur Blora Masuk Tahap Akhir, Akses Warga Segera Dibuka

Tekan Laka Pelajar, Polisi Gresik Turun Langsung ke Sekolah

Zia’ul Haq. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Ia juga mengingatkan bahwa dalam aturan tersebut, pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Setelah diserahkan, seluruh aset menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka warga akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak ada kejelasan saat terjadi kerusakan fasilitas umum,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan.

Data yang dihimpun menyebutkan, Perumahan Bumi Banjararum Asri dibangun sejak 1995, sedangkan Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan tersebut diketahui berada di bawah pengembang yang sama. Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten MalangKecamatan Singosaripemkab malangPerumahanpsu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jembatan Perintis Garuda Nglebur Blora Masuk Tahap Akhir, Akses Warga Segera Dibuka

DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat: “Dinas Jangan Berbelit”

OPINI REDAKSI: Evolusi Hukum Empat Tahap: Strategi ‘Social Engineering’ Al-Qur’an (Seri 2)

Tekan Laka Pelajar, Polisi Gresik Turun Langsung ke Sekolah

Wali Kota Wahyu Optimistis Kota Malang Raih Adipura 2027

RT Berkelas Jadi Senjata Pemkot Malang Atasi Sampah dari Hulu

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

OPINI REDAKSI: Anatomi Sosial Arab Jahiliyah: Mengapa Khamar Sulit Dilarang?

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Toko Miras di Sawojajar Dekat Masjid Ditolak Warga, Wadul ke DPRD Minta Ditutup!

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

BERITA LAINNYA

Jembatan Perintis Garuda Nglebur Blora Masuk Tahap Akhir, Akses Warga Segera Dibuka

DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat: “Dinas Jangan Berbelit”

OPINI REDAKSI: Evolusi Hukum Empat Tahap: Strategi ‘Social Engineering’ Al-Qur’an (Seri 2)

Tekan Laka Pelajar, Polisi Gresik Turun Langsung ke Sekolah

Wali Kota Wahyu Optimistis Kota Malang Raih Adipura 2027

RT Berkelas Jadi Senjata Pemkot Malang Atasi Sampah dari Hulu

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

OPINI REDAKSI: Anatomi Sosial Arab Jahiliyah: Mengapa Khamar Sulit Dilarang?

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved