JAVASATU.COM- Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Gresik. Dua pria diduga pengedar sabu ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Gresik di kawasan industri, Senin (11/5/2026) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 paket sabu siap edar.

Penangkapan berawal dari hasil pengintaian petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menangkap tersangka pertama berinisial EB (26) di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar. Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah mengamankan tersangka pertama untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan di lapangan. Kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MD (35) di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 5,52 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan plastik, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bas/nuh)