JAVASATU.COM- Harapan Ngadiono untuk memiliki lapak sendiri di Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, justru berujung kekecewaan. Setelah mengaku mengeluarkan total Rp70 juta untuk memperoleh lapak di Blok D66, ia mendapati lokasi yang ditempatinya disebut sebagai area parkir.

Pedagang sayur tersebut mengaku awalnya mendapat tawaran untuk memiliki lapak yang sebelumnya hanya disewa. Pada 29 Maret 2026, ia menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta dan kembali mentransfer Rp40 juta sehari kemudian. Total transaksi yang disebutnya mencapai Rp70 juta.
“Saya menerima surat hak penempatan dan mencoba menempati lokasi yang ditunjukkan. Namun saat saya berjualan, ada pihak yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area parkir,” kata Ngadiono, Rabu (10/6/2026), kepada awak media.
Ngadiono mengaku hanya sempat berjualan selama satu hari di lokasi tersebut. Setelah itu, ia memilih menyewa tempat lain agar aktivitas usahanya tetap berjalan.
Selain mempertanyakan lokasi lapak, Ngadiono juga menyoroti dokumen yang diterimanya. Menurut dia, surat hak penempatan yang dipegangnya tercantum diterbitkan pada 2023, sedangkan transaksi pembelian dilakukan pada 2026. Masa berlaku surat tersebut juga disebut berakhir pada November 2026.
“Saya berharap ada penyelesaian yang jelas, baik terkait lapak maupun dana yang sudah saya keluarkan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Sunanik, pedagang buah dan sayur yang telah berjualan di Pasar Sayur Karangploso sejak 2014. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya administrasi dan pengurusan lapak, namun hingga kini belum menerima Surat Hak Penempatan Berjualan (SHPB) maupun kepastian lokasi usaha.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan pengurusan surat hak penempatan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saat ini saya berjualan berpindah-pindah di area parkir pasar,” ucap Sunanik.
Sunanik mengaku masih menyimpan bukti pembayaran saat awal pembukaan pasar pada 2015. Namun untuk sejumlah pembayaran lanjutan yang dilakukan secara personal, ia hanya memiliki rekaman percakapan sebagai bukti komunikasi.
Ia berharap pengelolaan administrasi lapak dapat ditelusuri sehingga para pedagang memperoleh kepastian hukum dan tempat usaha yang jelas.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Laili Aliyah, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan dengan berkoordinasi bersama Kepala Pasar Karangploso dan paguyuban pedagang.
“Kami akan melakukan cek lapangan ke kepala pasar Karangploso dan paguyuban untuk mengetahui persoalan yang terjadi,” kata Laili, saat dikonfirmasi awak media.
Laili menegaskan, lapak di pasar tradisional tidak boleh diperjualbelikan karena penggunaannya telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lapak pasar bukan untuk diperjualbelikan. Kami tegaskan hal itu,” ujarnya. (saf)