JAVASATU.COM- Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang membuka secara rinci penggunaan anggaran hibah senilai Rp3,92 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, hingga kini peruntukan anggaran tersebut belum dijelaskan kepada publik.

Berdasarkan data SiRUP 2026, terdapat paket swakelola bernama “Pekerjaan Hibah” di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dengan pagu anggaran sebesar Rp3.926.380.400. Paket tersebut diumumkan pada 13 Februari 2026 dan dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026.
Penasehat Lembaga Kajian INTIP Kabupaten Malang, Hotib, menilai besarnya nilai anggaran hibah tersebut harus disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Anggaran hibah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait sasaran penerima, bentuk kegiatan, serta mekanisme pengawasannya,” kata Hotib, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa penerima manfaat, bentuk program yang dibiayai, hingga dasar penetapan anggaran yang nilainya mendekati Rp4 miliar tersebut.
“Publik berhak mengetahui peruntukan, penerima manfaat, serta dasar penetapan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hotib mengatakan, belanja hibah merupakan salah satu instrumen dalam APBD yang harus dijalankan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, INTIP mendesak DPKPCK Kabupaten Malang memberikan penjelasan secara rinci terkait program hibah yang dianggarkan dalam paket tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD,” tutur Hotib.
Berdasarkan informasi yang tersedia di SiRUP, paket tersebut menggunakan metode swakelola dengan uraian pekerjaan berupa “Pekerjaan Hibah”. Namun, rincian penerima manfaat maupun bentuk kegiatan yang dibiayai belum tercantum dalam data yang dapat diakses publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan anggaran hibah senilai Rp3,92 miliar tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak DPKPCK Kabupaten Malang, namun belum memberikan tanggapan.
Redaksi akan memuat penjelasan dari DPKPCK Kabupaten Malang apabila keterangan resmi telah diterima. (saf)