JAVASATU.COM- Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto itu bertujuan menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Pemerintah menilai nelayan pemilik kapal berukuran 30-200 GT membutuhkan dukungan karena selama ini masih membeli BBM non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding nelayan kecil.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam video keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, harga keekonomian solar berdasarkan rata-rata biaya produksi dalam negeri mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga program tersebut tidak menggunakan dana APBN.
“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besarnya sekitar Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 400.000 ton untuk pelaksanaan kebijakan selama enam bulan ke depan. Menurut Airlangga, pendanaan melalui BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki dana yang cukup untuk mendukung program tersebut.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan harga khusus BBM ini diharapkan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya bahan bakar.
“Ini semua dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program. Pemerintah juga memastikan pembiayaan dukungan harga BBM berasal dari dana non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM khusus bagi nelayan. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan tidak disalahgunakan dan manfaatnya benar-benar diterima oleh pelaku usaha perikanan yang berhak.
“Agar tidak disalahgunakan, titik-titik penyalurannya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah membantu nelayan justru disalahgunakan,” tegas Bahlil. (saf)