email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

by Syaiful Arif
23 Juli 2026

JAVASATU.COM- Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi sorotan publik.

Foto: GPAK

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penguatan integritas penegakan hukum sekaligus meminta KPK menelusuri informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan oknum pengacara dalam praktik makelar kasus.

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, Kamis (23/7/2026), saat dikonfirmasi.

Menurut Billy, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak tertentu. Seluruh informasi yang disampaikan, kata dia, merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.

Berawal dari Informasi yang Beredar di Media Sosial

GPAK menjelaskan, laporan tersebut disusun setelah mencermati informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan praktik makelar perkara yang dikaitkan dengan seorang oknum pengacara. Informasi itu kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penegakan hukum.

Meski demikian, GPAK menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini.

BacaJuga :

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

“Informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum secara objektif,” kata Billy.

Minta KPK Lakukan Pendalaman

Dalam laporannya, GPAK meminta KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Billy menyebut, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum yang berkaitan dengan substansi laporan.

“Kami berharap KPK melakukan pendalaman secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Laporan Diterima KPK

Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima oleh bagian Humas KPK untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga antirasuah.

GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan, akuntabel, dan independen,” kata Billy.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

GPAK juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Menurut organisasi tersebut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka perkara harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Billy.

GPAK juga mendorong koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan KPK. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AksiGerakan Pemuda Anti Korupsikorupsikpk

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

BERITA LAINNYA

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved