JAVASATU.COM- Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi sorotan publik.

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penguatan integritas penegakan hukum sekaligus meminta KPK menelusuri informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan oknum pengacara dalam praktik makelar kasus.
“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, Kamis (23/7/2026), saat dikonfirmasi.
Menurut Billy, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak tertentu. Seluruh informasi yang disampaikan, kata dia, merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.
Berawal dari Informasi yang Beredar di Media Sosial
GPAK menjelaskan, laporan tersebut disusun setelah mencermati informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan praktik makelar perkara yang dikaitkan dengan seorang oknum pengacara. Informasi itu kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penegakan hukum.
Meski demikian, GPAK menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini.
“Informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum secara objektif,” kata Billy.
Minta KPK Lakukan Pendalaman
Dalam laporannya, GPAK meminta KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Billy menyebut, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum yang berkaitan dengan substansi laporan.
“Kami berharap KPK melakukan pendalaman secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Laporan Diterima KPK
Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima oleh bagian Humas KPK untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga antirasuah.
GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan, akuntabel, dan independen,” kata Billy.
Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
GPAK juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Menurut organisasi tersebut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka perkara harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Billy.
GPAK juga mendorong koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan KPK. (saf)