email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

by Syaiful Arif
23 Juli 2026

JAVASATU.COM- Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi sorotan publik.

Foto: GPAK

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penguatan integritas penegakan hukum sekaligus meminta KPK menelusuri informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan oknum pengacara dalam praktik makelar kasus.

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, Kamis (23/7/2026), saat dikonfirmasi.

Menurut Billy, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak tertentu. Seluruh informasi yang disampaikan, kata dia, merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.

Berawal dari Informasi yang Beredar di Media Sosial

GPAK menjelaskan, laporan tersebut disusun setelah mencermati informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan praktik makelar perkara yang dikaitkan dengan seorang oknum pengacara. Informasi itu kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penegakan hukum.

Meski demikian, GPAK menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini.

“Informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum secara objektif,” kata Billy.

BacaJuga :

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

Minta KPK Lakukan Pendalaman

Dalam laporannya, GPAK meminta KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Billy menyebut, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum yang berkaitan dengan substansi laporan.

“Kami berharap KPK melakukan pendalaman secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Laporan Diterima KPK

Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima oleh bagian Humas KPK untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga antirasuah.

GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan, akuntabel, dan independen,” kata Billy.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

GPAK juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Menurut organisasi tersebut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka perkara harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Billy.

GPAK juga mendorong koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan KPK. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AksiGerakan Pemuda Anti Korupsikorupsikpk

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved