JAVASATU.COM- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan nasional sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Penghargaan diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak pekerja migran, mulai dari identitas hukum, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pendampingan setelah kembali ke Indonesia.
“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menjadi narasumber dalam forum nasional tersebut.
Dalam paparannya, Yani mempresentasikan model perlindungan anak pekerja migran yang dikembangkan Pemkab Gresik, khususnya bagi anak-anak pekerja migran asal Gresik yang lahir dan tinggal di Malaysia.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak pekerja migran tidak cukup hanya memulangkan mereka ke Tanah Air, tetapi harus dilanjutkan dengan pemenuhan seluruh hak dasar mereka.
“Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik,” katanya.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI tercatat atau terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja selama periode 2022–2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan persentase mencapai 70,9 persen.
Yani menjelaskan, banyak anak pekerja migran menghadapi persoalan administrasi kependudukan karena lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau hubungan tanpa status hukum yang jelas. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum.
“Ketika identitas tidak ada, maka hak pendidikan, kesehatan, keamanan, dan hak-hak dasar lainnya menjadi jauh dari mereka,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Gresik menerapkan tiga tahapan perlindungan. Tahap pertama adalah pelacakan dan pemutakhiran data anak pekerja migran sekaligus memastikan identitas hukumnya melalui koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan pemerintah desa.
Tahap kedua berupa fasilitasi pemulangan anak-anak pekerja migran ke Kabupaten Gresik melalui kerja sama dengan KBRI dan KP2MI.
Sementara tahap ketiga adalah memastikan anak-anak yang telah kembali memperoleh layanan pendidikan, dokumen kependudukan, layanan kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, hingga pengembangan keterampilan.
Sejauh ini, Pemkab Gresik telah memfasilitasi kepulangan sembilan anak pekerja migran asal Gresik melalui dua gelombang pemulangan pada Februari dan Juli 2026. Selain itu, tiga anak pekerja migran dari daerah lain juga turut difasilitasi pada gelombang kedua.
“Perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal memulangkan mereka. Ada proses panjang untuk memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan bisa kembali tumbuh bersama keluarga serta lingkungannya,” tegas Yani.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan perlindungan pekerja migran harus mencakup keluarga dan anak-anak mereka, bukan hanya aspek ketenagakerjaan.
“Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan anak pekerja migran membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, hingga masyarakat agar setiap anak memperoleh hak dasar secara utuh. (bas/arf)