JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang menyoroti pengawasan proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Sumberpucung. Dewan menilai pengawasan perlu diperhatikan karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan air bagi lahan pertanian dan aktivitas petani.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E., M.Ak, mengatakan proyek tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sementara pengawasannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Proyek itu milik BBWS, dan pengawasan di bawah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim, tapi nanti akan kami (Komisi III) sampaikan ke provinsi,” ujar Tantri, Rabu (5/8/2026).
Dari pengamatan di lapangan, proyek irigasi tersebut berada di Dusun Mbodo dan Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, serta Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung. Di sejumlah titik, tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai proyek.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak dapat dengan mudah mengetahui informasi dasar pekerjaan, seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, pada sejumlah bagian terlihat proses pengecoran dilakukan tanpa menggunakan alas plastik. Temuan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan pengawas untuk memastikan metode pengerjaan telah sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Tantri menegaskan pengawasan proyek perlu dilakukan secara serius, terlebih jaringan irigasi memiliki peran penting bagi sektor pertanian di Sumberpucung.
“Jaringan irigasi ini sangat penting bagi para petani. Karena itu, kualitas pembangunan dan pengawasannya harus diperhatikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Tantri.
Menurutnya, pembangunan irigasi tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi strategis dalam menunjang kebutuhan air pertanian dan mendukung produktivitas petani.
“Jangan sampai pembangunan irigasi yang seharusnya mendukung pertanian justru tidak maksimal karena persoalan pengerjaan maupun pengawasan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang berencana menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah provinsi. Dewan berharap persoalan di lapangan dapat segera diklarifikasi sehingga pelaksanaan proyek dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak terkait agar bisa ditindaklanjuti dan diketahui bagaimana pelaksanaan serta pengawasannya di lapangan,” pungkas Tantri. (agb/arf)