JAVASATU.COM- PT Primaland selaku pengembang Wangsakarta Resort & Living Space memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan salah satu kontraktor proyek pembangunan perumahan tersebut.
Perusahaan menegaskan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan, ketentuan kontrak, dan komitmen menjaga mutu serta kualitas bangunan.

Legal Corporate PT Primaland, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., mengatakan perusahaan menghormati somasi yang disampaikan kontraktor sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak.
Namun, menurutnya, publik juga perlu mengetahui penjelasan dari sisi pengembang agar memperoleh informasi yang utuh.
“Surat somasi tersebut telah kami terima pada Sabtu pagi. Tentunya kami memandang penting untuk memberikan penjelasan dari dua perspektif terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai proyek Wangsakarta Resort & Living Space,” ujar Agung, Kamis (6/8/2026).
Agung menjelaskan, seluruh keputusan perusahaan tidak diambil secara sepihak. Penghentian kerja sama, kata dia, didasarkan pada hasil evaluasi pekerjaan, ketentuan dalam kontrak, serta pertimbangan teknis yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Menurutnya, sebagai pengembang, Primaland berkewajiban memastikan setiap bangunan yang diserahkan kepada konsumen memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Seluruh keputusan yang diambil perusahaan selalu didasarkan pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Kami selalu mengedepankan standar mutu dan kualitas bangunan karena hal tersebut merupakan komitmen yang kami berikan kepada konsumen,” katanya.
Terkait penghentian kerja sama yang menjadi sorotan publik, Agung menegaskan langkah tersebut merupakan hak kontraktual perusahaan. Sebelum keputusan diambil, manajemen mengaku telah memberikan sejumlah surat peringatan (SP) kepada kontraktor sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Keputusan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan merupakan hak kontraktual yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian para pihak. Sebelumnya manajemen juga sudah memberikan beberapa surat peringatan sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil evaluasi internal perusahaan menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta target penyelesaian sebagaimana tercantum dalam kontrak. Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengambil keputusan untuk menghentikan kerja sama pada proyek dimaksud.
“Dalam proses pelaksanaan pekerjaan terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian perusahaan, baik terkait kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan maupun target penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak. Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Primaland menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak kontraktor untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Perusahaan juga mempersilakan kontraktor menyampaikan data maupun dokumen apabila terdapat hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Posisi perusahaan sederhana. Setiap keputusan yang kami ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Kami juga terbuka apabila pihak kontraktor ingin datang dan berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” kata Agung.
Primaland juga menegaskan penghentian kerja sama tersebut bukan merupakan kebijakan umum perusahaan terhadap seluruh mitra kerja. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek pembangunan dan hanya satu kontrak yang menjadi objek evaluasi hingga berujung pada penghentian kerja sama.
“Perusahaan saat ini bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek. Dari seluruh kerja sama tersebut, hanya terdapat satu kontrak yang menjadi objek evaluasi dan penghentian kerja sama. Keputusan ini didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan pada proyek tertentu,” tegas Agung.
Pihak pengembang memastikan akan menghormati seluruh proses yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, ketentuan kontrak, serta aturan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga, kepentingan konsumen terlindungi, dan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan kontrak yang berlaku,” pungkasnya. (dop/arf)