JAVASATU.COM- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Ateng Sutisna, MBA, mendorong keluarga dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital. Orang tua dinilai menjadi benteng pertama untuk mencegah anak terpapar konten berbahaya maupun menjadi korban kejahatan daring.

Hal itu disampaikan Ateng saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025-2029 di Rumah Aspirasi H. Ateng Sutisna, Saung Nganteur Kahayang, Majalengka, Selasa (11/8/2026).
“Namanya era digital ini, sudah banyak terjadi perundungan, pornografi, kemudian pelecehan seksual lewat media sosial. Bahkan banyak juga yang sudah kecanduan dengan internet,” kata Ateng.
Menurut Ateng, perkembangan teknologi membawa manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko bagi anak. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pendidik, keluarga dan masyarakat.
“Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Pemerintah daerah harus ikut serta, kemudian pendidik, dan terutama keluarga,” ujarnya.
Ateng menilai keluarga memiliki posisi paling penting karena orang tua, terutama ibu, berada paling dekat dengan keseharian anak. Kedekatan tersebut dinilai dapat membantu orang tua mengenali perubahan perilaku sekaligus mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
“Karena ibu-ibulah yang paling dekat dengan anak. Selama ini mungkin bapak-bapak bukan tidak ada, tapi lebih banyak ibu-ibu yang dekat dengan anak dan bisa memahami kondisi anak,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pemerintah maupun platform digital dalam menangkal konten bermasalah. Kesadaran untuk menyaring dan mengawasi konten perlu dibangun mulai dari keluarga.
“Kalau kita blokir tidak bisa, kita harapkan semua masyarakat itu memblokir secara kesadaran dari masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ateng, kemampuan memilih dan memilah konten menjadi semakin penting karena penyebaran informasi di internet berlangsung sangat cepat. Anak yang tidak mendapatkan pendampingan berisiko terpapar konten yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
“Karena ini akan mengancam kehidupan kita kalau kita tidak bisa memilih dan memilah mana yang baik, mana yang buruk. Yang buruk ini lebih cepat penyebarannya daripada yang baik,” tegasnya.
Karena itu, Ateng mengajak keluarga dan lingkungan masyarakat menjadi benteng awal dalam menghadapi berbagai dampak negatif perkembangan teknologi.
“Kalau semua menjadi benteng terhadap keburukan dari era digital ini, insyaallah yang akan kita dapatkan yang baiknya saja,” katanya.

Perpres 87 Tahun 2025 Jadi Kerangka Perlindungan Anak
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T., yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut mengatakan perlindungan anak di ruang digital perlu diperkuat karena perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan kemampuan sebagian anak dalam memahami risiko penggunaan internet.
Menurut Ledia, keterbatasan literasi digital dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, mulai eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan seksual hingga paparan pornografi.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, guru dan masyarakat,” kata Ledia.
Ledia menjelaskan, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 memberikan kerangka kolaborasi dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ranah daring. Karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai literasi digital perlu diperluas hingga tingkat daerah.
Kolaborasi tersebut dapat melibatkan DPRD, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan digital, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP3AKB), Dinas Pendidikan serta unsur masyarakat.
Ledia juga mendorong adanya kebijakan di tingkat daerah yang dapat memberikan panduan sesuai kondisi masyarakat setempat. Salah satunya terkait batasan usia anak dalam penggunaan gawai maupun akun media sosial.

Sosialisasi Diikuti Peserta dari Tiga Daerah
Ateng mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Meski digelar di Majalengka, peserta yang hadir berasal dari sejumlah wilayah di daerah pemilihan Jawa Barat IX.
“Yang hadir ada dari Sumedang dan ada juga dari Subang, tidak hanya Majalengka saja,” ujarnya.
Ateng berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat meneruskan informasi mengenai perlindungan anak di ruang digital kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Ia juga menilai media massa memiliki peran penting dalam membantu menyebarluaskan informasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2025 karena belum semua masyarakat mengetahui regulasi tersebut.
“Jarang yang mengetahui adanya Perpres Nomor 87 ini kalau tidak disosialisasikan,” katanya.
Sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi mendorong kesadaran keluarga, pendidik dan masyarakat untuk lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi. (eko/arf)