JAVASATU.COM- Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Molek di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan nilai kontrak Rp99,7 miliar mendapat sorotan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut dipertanyakan setelah muncul temuan di lapangan.

Proyek yang berlokasi di Dusun Mbodo dan Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung itu dikerjakan PT Aura Sinar Baru. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp125 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp124.674.295.500.
Dalam proses evaluasi penawaran, PT Aura Sinar Baru tercatat mengajukan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp99.739.436.400. Nilai tersebut berada di bawah HPS yang telah ditetapkan.
Sorotan di lapangan salah satunya berkaitan dengan penerapan K3. Selain itu, papan nama kegiatan disebut tidak terlihat terpasang di lokasi proyek sehingga masyarakat dinilai kesulitan memperoleh informasi mengenai identitas pekerjaan, pelaksana, anggaran, serta batas waktu pengerjaan.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena proyek irigasi memiliki posisi penting bagi sektor pertanian.
“Dengan catatan buruk berupa pengabaian K3 dan minimnya transparansi di awal proyek, PT Aura Sinar Baru dan pihak terkait dituntut untuk segera membenahi sistem kerja di lapangan,” ujar Awangga, Jumat (14/8/2026).
Menurut Awangga, rehabilitasi jaringan irigasi diperlukan untuk mengoptimalkan suplai air bagi sektor pertanian di Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya. Karena itu, pelaksanaan proyek bernilai besar tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan mendapat pengawasan.
“Peningkatan infrastruktur irigasi sejatinya sangat krusial untuk mengoptimalkan suplai air bagi sektor pertanian di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Namun, catatan buruk di awal pelaksanaan tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia menilai penerapan K3 dan transparansi informasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proyek pemerintah. Keselamatan pekerja perlu menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai, sedangkan keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran publik.
Di sisi lain, sorotan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran sebelum ada pemeriksaan atau penjelasan resmi dari pihak berwenang. Temuan mengenai penerapan K3 dan papan informasi proyek juga perlu dikonfirmasi kepada kontraktor serta instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Pengawasan terhadap proyek juga dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, jadwal pelaksanaan, dan penggunaan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Publik dan para petani di sekitar wilayah layanan D.I. Molek juga berkepentingan agar rehabilitasi jaringan irigasi tersebut menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat terhadap sektor pertanian.
Sementara itu, PT Aura Sinar Baru dan instansi terkait belum memberikan keterangan mengenai sorotan penerapan K3 dan transparansi proyek tersebut. Javasatu.com masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, sorotan terhadap proyek Irigasi Molek saat ini masih berupa temuan dan pertanyaan mengenai pelaksanaan di lapangan. Klarifikasi dari kontraktor dan instansi terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik. (agb/arf)