JAVASATU.COM- Pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil di Kabupaten Majalengka tidak otomatis menjadi wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka menyebut usaha dengan omzet penjualan kurang dari Rp10 juta per bulan termasuk yang dikecualikan dari PBJT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bapenda menilai pemahaman soal batas omzet penting agar pelaku UMKM tidak salah mengira seluruh usaha kuliner wajib membayar PBJT.
“Dalam ketentuan PBJT, objek pajak mencakup penjualan, penyerahan maupun konsumsi barang dan jasa tertentu,” kata Kepala Bapenda Majalengka Rachmat Gunandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).
Rachmat menjelaskan, kriteria usaha makanan dan minuman yang menjadi wajib pajak diatur dalam Pasal 22 perda tersebut. PBJT tidak hanya menyasar restoran dan rumah makan, tetapi juga jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Pada restoran atau rumah makan, PBJT dikenakan atas pelayanan penyajian makanan dan minuman yang dilengkapi fasilitas pendukung, seperti meja, kursi dan perlengkapan makan.
Sementara jasa boga atau katering mencakup kegiatan pengolahan bahan baku hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan. Pelayanan dapat dilakukan di lokasi yang sama maupun berbeda, dengan atau tanpa penyediaan peralatan dan tenaga pelayanan.
Namun, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi usaha makanan dan minuman berskala kecil. Salah satu kriterianya berdasarkan nilai penjualan atau omzet.
Usaha makanan dan minuman dengan omzet kurang dari Rp10 juta per bulan tidak termasuk objek PBJT. Dengan ketentuan itu, pedagang kaki lima, warung makan rumahan maupun kedai kopi skala kecil tidak otomatis dikenai PBJT sepanjang memenuhi kriteria pengecualian.
Selain usaha dengan omzet di bawah batas tersebut, terdapat sejumlah kegiatan lain yang tidak termasuk objek PBJT. Di antaranya toko swalayan yang tidak secara khusus menjual makanan dan minuman siap santap serta kegiatan produksi makanan dan minuman berskala pabrikan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Rachmat mengatakan, penjelasan mengenai batas dan kriteria PBJT diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah ingin pemungutan pajak berjalan sesuai regulasi tanpa membebani usaha yang memang mendapatkan pengecualian.
“Penyesuaian dan penjelasan regulasi ini penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dengan jelas kapan kewajiban PBJT berlaku dan kapan sebuah usaha mendapatkan pengecualian,” ujar Rachmat.
PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang mencakup beberapa sektor, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.
Bapenda Majalengka berharap kejelasan batas omzet dan kriteria objek pajak dapat membantu pelaku UMKM menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap kewajiban pajak yang belum menjadi tanggungannya. Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria wajib pajak diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai aturan daerah. (eko/saf)