email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Omzet Kuliner di Bawah Rp10 Juta Tak Kena PBJT, Ini Penjelasan Bapenda Majalengka

by Eko Widiantoro
14 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil di Kabupaten Majalengka tidak otomatis menjadi wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka menyebut usaha dengan omzet penjualan kurang dari Rp10 juta per bulan termasuk yang dikecualikan dari PBJT.

Kantor Bapenda Kabupaten Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro)

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bapenda menilai pemahaman soal batas omzet penting agar pelaku UMKM tidak salah mengira seluruh usaha kuliner wajib membayar PBJT.

“Dalam ketentuan PBJT, objek pajak mencakup penjualan, penyerahan maupun konsumsi barang dan jasa tertentu,” kata Kepala Bapenda Majalengka Rachmat Gunandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).

Rachmat menjelaskan, kriteria usaha makanan dan minuman yang menjadi wajib pajak diatur dalam Pasal 22 perda tersebut. PBJT tidak hanya menyasar restoran dan rumah makan, tetapi juga jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Pada restoran atau rumah makan, PBJT dikenakan atas pelayanan penyajian makanan dan minuman yang dilengkapi fasilitas pendukung, seperti meja, kursi dan perlengkapan makan.

Sementara jasa boga atau katering mencakup kegiatan pengolahan bahan baku hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan. Pelayanan dapat dilakukan di lokasi yang sama maupun berbeda, dengan atau tanpa penyediaan peralatan dan tenaga pelayanan.

Namun, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi usaha makanan dan minuman berskala kecil. Salah satu kriterianya berdasarkan nilai penjualan atau omzet.

Usaha makanan dan minuman dengan omzet kurang dari Rp10 juta per bulan tidak termasuk objek PBJT. Dengan ketentuan itu, pedagang kaki lima, warung makan rumahan maupun kedai kopi skala kecil tidak otomatis dikenai PBJT sepanjang memenuhi kriteria pengecualian.

Selain usaha dengan omzet di bawah batas tersebut, terdapat sejumlah kegiatan lain yang tidak termasuk objek PBJT. Di antaranya toko swalayan yang tidak secara khusus menjual makanan dan minuman siap santap serta kegiatan produksi makanan dan minuman berskala pabrikan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

BacaJuga :

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rachmat mengatakan, penjelasan mengenai batas dan kriteria PBJT diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah ingin pemungutan pajak berjalan sesuai regulasi tanpa membebani usaha yang memang mendapatkan pengecualian.

“Penyesuaian dan penjelasan regulasi ini penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dengan jelas kapan kewajiban PBJT berlaku dan kapan sebuah usaha mendapatkan pengecualian,” ujar Rachmat.

PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang mencakup beberapa sektor, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

Bapenda Majalengka berharap kejelasan batas omzet dan kriteria objek pajak dapat membantu pelaku UMKM menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap kewajiban pajak yang belum menjadi tanggungannya. Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria wajib pajak diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai aturan daerah. (eko/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bapenda MajalengkaKabupaten MajalengkaPajakPajak DaerahPemkab Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved