JAVASATU.COM- Kuasa hukum bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka berinisial DER, Rubby Extrada Yudha, mempertanyakan sejumlah hal dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tahun anggaran 2024–2025.

Rubby mempertanyakan barang atau dokumen yang telah disita penyidik, kemungkinan adanya tersangka lain, hingga informasi mengenai pihak yang disebut telah mengembalikan uang dalam perkara tersebut.
“Apa saja yang sudah disita? Apakah ada potensi tersangka? Informasinya sudah ada yang mengembalikan uang, apakah benar atau belum?” ujar Rubby.
Menurut Rubby, kliennya selama proses penanganan perkara bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.
Ia juga menyebut DER telah menjalankan pengelolaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Rubby merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 ayat (6).
“Klien kami sangat kooperatif. Karena menurut kami, klien telah menjalankan aturan sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6),” kata Rubby.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tersebut.
Pertanyaan tersebut mencakup barang atau dokumen yang telah disita penyidik, kemungkinan adanya pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka, serta informasi mengenai pengembalian uang yang dikaitkan dengan perkara.
Untuk memperoleh konfirmasi, JAVASATU.COM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (13/8/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
“Ini sudah masuk dalam penyidikan. Jadi nanti biar dibuktikan di pengadilan saja,” kata Iman.
Kejari Majalengka belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang telah disita maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang terlibat, dugaan kerugian negara, barang bukti, maupun pengembalian uang masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tahun anggaran 2024–2025 hingga kini masih ditangani Kejari Majalengka. Status dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (eko/saf)