JAVASATU.COM- Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang diperketat. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar disiplin menjalankan tujuh ketentuan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua DPW GAPEMBI Jatim Makhrus Sholeh mengatakan pengawasan harus dilakukan sejak bahan baku diterima hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. Langkah tersebut penting untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar.
“Pengawasan wajib dilakukan secara menyeluruh dan ketat, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat guna mencegah risiko keracunan,” kata Makhrus saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Menurut Makhrus, terdapat tujuh poin utama yang harus menjadi perhatian pengelola SPPG, baik Kepala SPPG yang dijabat Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) maupun mitra BGN.
Berikut tujuh aturan operasional SPPG yang ditekankan GAPEMBI Jatim:
- Kepala SPPG wajib hadir di lokasi. Kepala unit harus berada langsung di tempat operasional, terutama pada waktu-waktu krusial, dan tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada ahli gizi atau asisten lapangan.
- Data operasional wajib diperbarui. Pengelola SPPG harus disiplin mengisi data pada sistem POP atau SIPGN secara rutin, lengkap, dan tepat waktu untuk menghindari tindakan tegas akibat ketidakpatuhan.
- Kualitas bahan dan kebersihan diperiksa ketat. Pemeriksaan mencakup kualitas bahan makanan, metode penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh pekerja.
“Pemeriksaan ketat juga diberlakukan terhadap kualitas bahan, metode penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja,” terang Makhrus.
- Administrasi SPPG harus lengkap. Setiap SPPG wajib memastikan seluruh profil dan dokumen administrasi telah lengkap untuk mencegah kendala birokrasi yang berpotensi berujung pada sanksi penghentian sementara atau suspend.
- Email resmi BGN harus dipantau. Pengelola SPPG diminta aktif memeriksa surat elektronik resmi dan segera menindaklanjuti surat penetapan maupun dokumen kedinasan dari BGN.
“Bahkan, pengelola diminta aktif memantau surat elektronik (email) resmi serta segera menindaklanjuti surat penetapan atau dokumen kedinasan lainnya dari BGN,” ujarnya.
- Paket makanan wajib mencantumkan batas waktu konsumsi. Setiap makanan yang disalurkan harus dilengkapi informasi mengenai batas waktu konsumsi agar dikonsumsi sesuai ketentuan.
- Pembagian tanggung jawab SPPI dan mitra harus jelas. SPPI berperan sebagai pengawas lapangan untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan. Sementara mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan tempat, fasilitas, alat, dan perlengkapan operasional.
“Pelaksanaan operasional melibatkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pengawas lapangan. Mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan fasilitas tempat, alat, dan perlengkapan, sementara SPPI memastikan operasional berjalan sesuai aturan,” jelas Makhrus.
Makhrus menilai persoalan di lapangan tidak hanya muncul dari satu pihak. Menurutnya, kendala dapat terjadi ketika SPPI kurang proaktif maupun ketika mitra lambat merespons masukan untuk melakukan perbaikan.
“Kami berharap BGN dapat menjalin kerja sama yang lebih erat dengan asosiasi untuk mempermudah proses pembinaan mitra secara kolektif,” tegasnya.
Empat Kondisi SPPG Bisa Disuspend
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menegaskan pengawasan juga disertai penerapan sanksi. Ada empat kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend atau penghentian sementara terhadap operasional SPPG.
“Ada empat dasar utama yang menjadi pedoman untuk memberikan sanksi suspend bagi SPPG,” kata Mahila.
Pertama, terdapat laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat bersumber dari makanan yang disalurkan SPPG.
Kedua, kondisi fisik bangunan SPPG tidak memenuhi standar atau persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Ketiga, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, tidak berfungsi, atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keempat, SPPG tidak mampu memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat.
“Yang keempat itu, SPPG harus bisa memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat,” tegas Mahila. (agb/arf)