JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keringanan tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan denda tunggakan pajak.

Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon 20 persen bagi ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Program ini berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Senin (17/8/2026).
Selain PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan tersebut berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Pemkab Gresik juga membebaskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Pembebasan denda ini berlaku selama 17 Agustus hingga 17 September 2026.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” kata Gus Yani, sapaan Bupati Gresik.
Menurutnya, program keringanan pajak tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Bupati Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.
Kebijakan keringanan pajak tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik. (bas/arf)