JAVASATU.COM- Sebuah mobil pikap Suzuki Carry yang melintas di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diperiksa polisi setelah dicurigai mengangkut minuman keras, Sabtu (29/8/2026) malam. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 439 botol arak Bali yang dikemas dalam enam kardus.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka yakni ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut minuman keras,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam kardus yang dibawa dalam mobil pikap berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.
“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 439 botol arak Bali, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF, serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat dinilai membantu polisi melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bas/arf)