JAVASATU.COM- Tim gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar operasi penindakan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah toko kelontong di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo.
Dari hasil penyisiran di tiga lokasi berbeda, petugas menyita sebanyak 14.596 batang atau 741 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa lekatan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus melindungi persaingan usaha yang sehat.
“Dari pemeriksaan di lapangan, kami menemukan tiga toko yang menyimpan dan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 14.596 batang rokok ilegal berbagai merek langsung kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tegas Johan Pandores.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 2.708 batang di Kalipare, 5.364 batang di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, serta 6.524 batang di Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo.
Johan menambahkan, estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp 21,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,9 juta.
Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang memastikan akan terus meningkatkan frekuensi pengawasan dan razia di wilayah rawan guna mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan cukai. (har/arf)