JAVASATU.COM- Dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Pemkot menyebut pencairan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut masih harus memenuhi mekanisme hibah serta memastikan pihak yang bertanggung jawab memiliki kewenangan hukum.

Persoalan dana KONI mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba bersama perwakilan sejumlah cabang olahraga (cabor) dan atlet binaan mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Mereka meminta kepastian terkait anggaran KONI yang sebelumnya telah ditetapkan melalui pembahasan bersama DPRD.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan belum cairnya dana tersebut bukan berarti Pemkot Blitar mengabaikan kebutuhan KONI. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Pemkot ini sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI,” ujar Tri Iman.
Menurutnya, anggaran yang berasal dari APBD tidak dapat dicairkan begitu saja. Mekanisme pemberian hibah harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang sedang diperhatikan Pemkot adalah kewenangan pihak yang akan menandatangani dokumen hibah. Hal itu berkaitan dengan status Elim Tyu Samba yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar.
Tri Iman mengatakan Pemkot mengacu pada surat dari KONI Provinsi Jawa Timur yang mengatur tugas Plt Ketua KONI. Dalam surat tersebut, tugas Plt disebut mencakup menjalankan kegiatan rutin organisasi serta menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub, dan ini bukan kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot mempertanyakan kewenangan Plt apabila harus menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penerimaan hibah maupun penggunaan aset daerah dengan konsekuensi hukum jangka panjang.
“Karena penerimaan aset hibah itu harus ditandatangani penanggung jawab penerima hibah,” ujarnya.
Selain dana hibah, Pemkot juga menyoroti penggunaan aset milik daerah, termasuk kantor KONI Kota Blitar. Pemerintah harus memastikan peminjaman atau pemanfaatan aset dilakukan oleh pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab dan menandatangani perjanjian.
“Seperti proses aturan pencairan dana hibah, peminjaman aset barang daerah seperti kantor KONI, ini sebetulnya tidak masalah jika memang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani dari perjanjian hibah, jika yang bertanda tangan itu sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah,” jelasnya.
Tri Iman menegaskan aset daerah yang digunakan KONI merupakan milik masyarakat Kota Blitar. Karena itu, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Karena aset itu milik kita semua masyarakat kota,” katanya.
Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan potensi persoalan hukum pada masa mendatang. Menurut Tri Iman, pihak yang menandatangani perjanjian akan memiliki tanggung jawab apabila muncul persoalan terhadap aset tersebut.
“Terkait aset kantor KONI, jika ada sebuah masalah hukum hingga lima tahun ke depan, maka yang bertanggung jawab yang telah menandatangani perjanjian hibah tersebut, dan apa bisa dipastikan jika ini nanti tidak ada masalah?” jelas Tri Iman.
Ia menilai persoalan kewenangan akan lebih mudah diselesaikan apabila kepengurusan KONI Kota Blitar telah definitif dan diakui secara sah berdasarkan ketentuan hukum.
“Sepanjang ketua KONI itu sudah definitif dan diakui sah secara hukum, penerima hibah dan peminjaman aset bisa,” jelas Tri Iman.
Pemkot Blitar juga menegaskan sikap tersebut bukan keputusan sepihak. Pemerintah mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tugas yang diberikan KONI Provinsi Jawa Timur kepada Plt Ketua KONI Kota Blitar.
“Kami dasarnya dari perintah KONI Provinsi, jadi kalau berdasar tugas itu hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari organisasi, kemudian menyelenggarakan Musorkotlub,” jelasnya.
Di sisi lain, KONI bersama sejumlah cabor dan atlet membutuhkan kepastian anggaran agar program pembinaan olahraga di Kota Blitar tetap berjalan. Tuntutan pencairan dana tersebut menjadi perhatian setelah mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Blitar.
Pemkot Blitar menyatakan pada prinsipnya tidak menutup pintu untuk merealisasikan dana hibah maupun memfasilitasi kebutuhan KONI. Namun, pencairan harus dilakukan setelah mekanisme hibah, persyaratan administrasi, kewenangan pengurus, serta pertanggungjawaban hukum dipastikan sesuai aturan.
Dengan demikian, persoalan dana hibah KONI Kota Blitar bukan hanya soal kapan anggaran dicairkan. Pemkot masih memastikan siapa yang secara sah berwenang menerima hibah dan menandatangani dokumen, termasuk terkait penggunaan aset daerah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (ich/arf)