Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Kejari Kabupaten Malang Usut Dua Dugaan Korupsi Pasar Karangploso

Syaiful Arif by Syaiful Arif
14 September 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaikkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak di Pasar Sayur dan Pasar Buah oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr. Fahmi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan dugaan korupsi Pasar Karangploso. (Foto: Ist/Agung Baskoro)

Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr. Fahmi, SH, MH, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Kejari kini melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan alat bukti dalam dua perkara tersebut.

“Hari ini saya sampaikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fahmi, Senin (14/9/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Fahmi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian Kejari Kabupaten Malang karena menyangkut pengelolaan fasilitas dan aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha di kawasan Pasar Karangploso.

Menurutnya, keberadaan Pasar Karangploso memiliki peran penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu tempat perdagangan hasil pertanian dan hasil bumi dari Kabupaten Malang.

“Kita mengetahui mayoritas dan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Malang ini hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi, di mana hasil pertanian atau hasil bumi itu dibawa ke pasar untuk dijual. Sehingga menuntut atau harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang. Dan masalah pengelolaan ini sangat menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama para pedagang serta petani,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Kabupaten Malang telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang saksi. Mereka terdiri dari pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Fahmi mengatakan penyidik kini masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Penyidik juga memverifikasi sejumlah dokumen serta menelusuri penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los di Pasar Karangploso.

“Saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los tersebut,” kata Fahmi.

Selain itu, penyidik mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak yang menerima uang, termasuk kaitannya dengan hak penempatan maupun penggunaan kios, bedak, atau los.

“Kami juga sedang mendalami mekanisme pembayaran, dasar, dan tujuan pembayaran pihak-pihak yang menerima uang, serta keterkaitan dengan hak penempatan atau penggunaan kios, bedak, atau los,” lanjutnya.

Fahmi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pengelolaan aset dan sumber daya negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Kabupaten Malang juga meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang sah.

“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas hingga perkara tersebut memperoleh kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan. (saf/arf)

Tags: Kabupaten MalangKejari Kabupaten MalangPasar Karangploso
Previous Post

Jalan Menganti-Lakarsantri Diperlebar, Pemkab Gresik Siapkan Rp76 Miliar

Next Post

DPRD Kota Kediri Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Jadi Rp1,648 Triliun

Related Posts

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Majalengka Sebut Wartawan Saudara
Berita

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Majalengka Sebut Wartawan Saudara

30 Oktober 2026
HUT ke-2 Madas Nusantara Dihadiri Dasco dan Tokoh Nasional, Jusuf Rizal Diperhitungkan
Berita

HUT ke-2 Madas Nusantara Dihadiri Dasco dan Tokoh Nasional, Jusuf Rizal Diperhitungkan

30 Oktober 2026
Dua Oknum PPPK Pemkab Malang Tersandung Kasus Narkoba, Terancam Dipecat
Berita

Dua Oknum PPPK Pemkab Malang Tersandung Kasus Narkoba, Terancam Dipecat

30 Oktober 2026
Jumat Keliling, Wakapolresta Malang Kota Imbau Warga Waspada Penipuan Online
Berita

Jumat Keliling, Wakapolresta Malang Kota Imbau Warga Waspada Penipuan Online

30 Oktober 2026
Lazisnu Dukun Perkuat Pelayanan Umat Memasuki Abad Kedua NU
Berita

Lazisnu Dukun Perkuat Pelayanan Umat Memasuki Abad Kedua NU

30 Oktober 2026
Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Polri Tanam Bawang Putih di Majalengka
Berita

Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Polri Tanam Bawang Putih di Majalengka

30 Oktober 2026
Next Post
DPRD Kota Kediri Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Jadi Rp1,648 Triliun

DPRD Kota Kediri Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Jadi Rp1,648 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com