JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo. Salah satu tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dari tangan MAAM, petugas menyita 15 klip sabu dengan berat netto total 7,356 gram.
“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Terima Titipan 200 Gram Sabu
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RAN (28).
RAN diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Dari RAN, polisi menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Surabaya. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, MAAM mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026). Pengambilan barang tersebut dilakukan melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sebagian besar sabu tersebut, menurut keterangan MAAM, kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Sisa 7,356 Gram Disimpan dalam Tas
Saat menggeledah MAAM, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Selain sabu, petugas mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Barang bukti sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sebelumnya diterima MAAM. Polisi kemudian menelusuri asal barang dan mendapatkan keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L.
Polisi Buru Pemasok Sabu
L kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu keberadaan L.
Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukas Ahmad Yani. (bas/arf)