JAVASATU.COM- DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Malang 2027. Dalam pembahasannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah masukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan dan efektivitas belanja daerah.
Laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati. Beberapa bidang yang menjadi perhatian meliputi pendapatan daerah, UMKM, pendidikan, pasar rakyat, transportasi, persiapan Porprov Jawa Timur 2027 hingga pengelolaan aset daerah.
Dorong Pendapatan Daerah Terukur
Pada sektor pendapatan, Banggar mendorong penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Pemutakhiran data objek pajak, termasuk PBB-P2, serta dukungan sumber daya manusia untuk pendataan dan pengendalian pajak dinilai perlu terus diperhatikan.
Banggar juga memberikan masukan agar peningkatan target pendapatan daerah disertai perencanaan yang presisi, terukur dan berbasis data. Dengan demikian, target yang ditetapkan dapat memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian untuk UMKM dan Pendidikan
Pada sisi belanja, Banggar memberikan perhatian terhadap penguatan UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan, termasuk skema Kredit Usaha Daerah dengan subsidi bunga.
Sektor pendidikan juga menjadi bagian dari pembahasan. Banggar memberikan masukan terkait insentif guru, khususnya tenaga pendidik sekolah swasta, program seragam gratis, beasiswa, rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta kebutuhan rekrutmen guru baru.
Persiapan menghadapi Porprov Jawa Timur 2027 turut menjadi perhatian. Banggar juga meminta kepastian dukungan anggaran pemerintah pusat untuk sejumlah program, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Universal Health Coverage (UHC).
Penguatan konektivitas transportasi melalui koridor Trans Jatim juga masuk dalam catatan pembahasan KUA-PPAS 2027.
Pengelolaan Pasar dan Aset Daerah
Pengelolaan 26 pasar rakyat di Kota Malang turut menjadi perhatian. Banggar memberikan masukan agar peningkatan target retribusi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, kebersihan, keamanan dan pemeliharaan fasilitas pasar.
Sementara terkait aset daerah, Banggar mendorong percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pemerintah daerah didorong menyusun roadmap penyelesaian persoalan aset sekaligus memperkuat pengamanan untuk mengantisipasi potensi sengketa.
Secara materiil, Banggar menyatakan rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. DPRD juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
Wahyu Apresiasi Pembahasan KUA-PPAS
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Malang serta jajaran TAPD yang telah mengikuti proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Wahyu, dokumen KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan program, kegiatan dan prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan program, kegiatan, serta prioritas pembangunan Kota Malang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Wahyu.
Setelah kesepakatan tersebut, Pemkot Malang akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD 2027. Pemerintah daerah selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Wahyu berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga hingga seluruh tahapan penyusunan APBD 2027 selesai.
“Saya berharap sinergi dan komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini terus ditingkatkan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan nota kesepahaman antara DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang sebagai bagian dari proses kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. (har/arf)