JAVASATU.COM- Sandi Fahmi Fatwa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), Rabu malam (30/9/2026). Namun, pada saat yang sama, perkara Hamzah Nasyah terkait pemberhentiannya dari PDI Perjuangan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl. Dalam SIPP PN Majalengka, Hamzah tercatat sebagai penggugat dengan tergugat DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan.
Di sisi lain, pengangkatan Sandi telah memiliki dasar administratif berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.4/Kep.477-Pemdek/2026 tertanggal 16 September 2026. Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kursi DPRD yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Edy Anas Djunaedi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai posisi Sandi apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang mengubah status hukum Hamzah.
Perkara Hamzah dan PAW Sandi
Dua persoalan tersebut perlu dibedakan. Perkara yang diajukan Hamzah berkaitan dengan perselisihan partai politik, khususnya status pemberhentiannya dari PDI Perjuangan. Sementara pelantikan Sandi merupakan proses PAW anggota DPRD. Status perkara Hamzah saat ini masih tercatat di PN Majalengka.
Kuasa hukum Hamzah, Dicky Kushiary Turmudzy, sebelumnya menyatakan gugatan yang diajukan kliennya berfokus pada persoalan pemberhentian dari partai.
Menurut Dicky, persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan kursi DPRD setelah Edy Anas Djunaedi meninggal dunia dan proses PAW dimulai.
“Yang paling pasti, Haji Hamzah meminta bantuan kepada kami karena dia merasa ada hal yang aneh. Kok kenapa saya yang seharusnya menjadi pengganti itu kok dipecat?” kata Dicky.
Pihak Hamzah juga disebut telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai pada Mei 2026. Mereka berpandangan status keanggotaan Hamzah menjadi bagian penting dalam melihat proses pengisian kursi DPRD tersebut.
PDIP Sebut PAW Sandi Berjalan Sesuai Prosedur
Penasihat hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Prio Darmo Utomo, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan perkara Hamzah mengenai keanggotaan partai tidak berkaitan langsung dengan proses PAW Sandi.
“Kalau berkaitan dengan gugatan yang diajukan kembali oleh Saudara Hamzah melalui kuasa hukumnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses PAW. Itu murni persoalan perselisihan keanggotaan partai,” kata Prio.
Prio juga menyatakan proses PAW Sandi telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan telah memperoleh dasar keputusan dari pemerintah daerah.
“Intinya pelantikan Saudara Sandi itu sah, sah dengan hukum,” ujarnya.
Pelantikan Sandi sendiri telah dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Majalengka dan berlandaskan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Bagaimana Jika Hamzah Menang?
Jika perkara Hamzah nantinya menghasilkan putusan yang mengubah status hukumnya, dampaknya terhadap kursi DPRD tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan hasil perkara tersebut.
Hal yang perlu dilihat adalah isi amar putusan, pihak yang diperintahkan menjalankan putusan, serta apakah putusan tersebut secara langsung menyentuh proses PAW yang telah dilakukan.
Dengan kata lain, putusan yang berkaitan dengan status keanggotaan partai tidak otomatis berarti pelantikan Sandi batal. Sebaliknya, pelantikan Sandi juga tidak dengan sendirinya menghilangkan hak Hamzah untuk menyelesaikan sengketa yang sedang ditempuh melalui jalur hukum.
Penentuan konsekuensi hukumnya akan bergantung pada putusan yang berkekuatan hukum serta tindak lanjut lembaga yang memiliki kewenangan atas status keanggotaan partai dan pengisian kursi DPRD.
Sandi Sudah Resmi Duduk di DPRD Majalengka
Untuk saat ini, posisi administratifnya jelas: Sandi Fahmi Fatwa telah mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka untuk sisa masa jabatan 2024-2029 melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, perkara Hamzah masih tercatat sebagai perkara perselisihan partai politik di PN Majalengka dengan PDI Perjuangan sebagai pihak tergugat. Perkembangan perkara dan isi putusan nantinya menjadi faktor penting untuk melihat apakah terdapat konsekuensi terhadap proses yang telah berjalan. (eko/arf)