JAVASATU.COM- Polres Gresik menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm berstandar SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus. Polisi mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk menekan angka kecelakaan.

Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolres Gresik, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan diikuti personel Polri, TNI, Denpom, Garnisun, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait.
Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Timur dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan apel gelar pasukan bertujuan memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi selama operasi berlangsung.
Menurut dia, keselamatan berlalu lintas masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas selama Januari-September 2026 meningkat sekitar 23 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas naik sekitar 12 persen.
“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan jumlah korban fatalitas kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Ramadhan.
Dalam operasi ini, polisi membagi kegiatan menjadi tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen. Komposisi tersebut menempatkan edukasi dan pencegahan sebagai bagian utama pelaksanaan operasi.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Polisi juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ramadhan meminta seluruh personel melaksanakan operasi secara profesional, sesuai prosedur, berintegritas, dan mengedepankan pendekatan humanis. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Jalin sinergitas dan kolaborasi yang baik dengan TNI, pemerintah setempat, instansi terkait dan seluruh lapisan masyarakat guna keberhasilan pelaksanaan operasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan personel agar menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (bas/arf)






