Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

DK PWI Berhentikan Firdaus, Polemik HPN 2027 Jadi Sorotan

Syaiful Arif by Syaiful Arif
28 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Foto: PWI Pusat

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, mengatakan sanksi itu dijatuhkan karena Firdaus dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI. Menurut Atal, keputusan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan organisasi di tengah polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Pernyataan itu disampaikan Atal dalam rapat silaturahmi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DK-DKP) PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris DKP PWI dari berbagai provinsi.

Atal menegaskan, keputusan pemberhentian Firdaus tidak semata-mata didasarkan pada perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN 2027. Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI.

ADVERTISEMENT

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” kata Atal, melalui keterangan tertulis dari Humas PWI Pusat, diterima Redaksi Javasatu.com, Rabu (28/10/2026)

Atal menyebut keputusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Mereka terdiri atas Atal S. Depari sebagai ketua, Herbert Timbo Siahaan sebagai wakil ketua, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

DK PWI Jelaskan Dasar Sanksi Firdaus

Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melarang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran.

Menurut Herbert, usulan SMSI merupakan hak organisasi. Namun, ia menilai Firdaus tetap berkewajiban mematuhi aturan PWI karena yang bersangkutan juga berstatus sebagai anggota dan pengurus organisasi tersebut.

“Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Di sini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujar Herbert.

Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari juga menegaskan bahwa seluruh anggota PWI wajib mematuhi ketentuan organisasi. Ia menyebut pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” kata Nurcholis.

Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam Pasal 8 ayat (1), pengurus PWI Pusat diwajibkan menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI.

Pasal 14 ayat (3) juga mengatur kewajiban anggota untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.

Adapun Pasal 15 memuat larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggung jawab, atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi. Ketentuan tersebut juga melarang tindakan yang dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan PWI.

Dalam rapat silaturahmi DK-DKP tersebut, para peserta turut menyampaikan masukan dan saran mengenai putusan pemberhentian Firdaus. Menurut keterangan DK PWI Pusat, para ketua dan sekretaris DKP yang menghadiri rapat sepakat mendukung keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi.

Firdaus Terima Keputusan Pemberhentian

Berdasar siaran pers Humas PWI Pusat, yang dikirimkan ke Redaksi Javasatu.com, Firdaus sebelumnya menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam suratnya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan pemberhentian tersebut. Ia mengatakan keputusan itu bukan hal yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Polemik tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan HPN 2027. Sebelumnya, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan itu menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan dua agenda besar insan pers tersebut pada 2027.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia. (saf/saf)

Tags: Hari Pers NasionalHPNpwi
Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Malang Kritik Proyek Irigasi Jalan Panji Kepanjen, Soroti Mutu dan K3

Next Post

OPINI: Sumpah Pemuda di Era Ekonomi, Saatnya Generasi Muda Mandiri

Related Posts

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib
Berita

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib

28 Oktober 2026
Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang
Berita

Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang

28 Oktober 2026
Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan
Berita

Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

28 Oktober 2026
Rencana Eksekusi Kos Lembah Dieng Malang, 17 Penghuni Disiapkan Penampungan
Berita

Rencana Eksekusi Kos Lembah Dieng Malang, 17 Penghuni Disiapkan Penampungan

28 Oktober 2026
Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang
Berita

Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang

28 Oktober 2026
Polisi Benarkan Dua Oknum Pegawai DPKPCK Kabupaten Malang Ditangkap Kasus Narkoba
Berita

Polisi Benarkan Dua Oknum Pegawai DPKPCK Kabupaten Malang Ditangkap Kasus Narkoba

28 Oktober 2026
Next Post
OPINI: Sumpah Pemuda di Era Ekonomi, Saatnya Generasi Muda Mandiri

OPINI: Sumpah Pemuda di Era Ekonomi, Saatnya Generasi Muda Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com