Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Eksekusi Lahan di Simpang Balapan Malang Dramatis, Pihak Tergugat Ajukan PK

Yondi Ari by Yondi Ari
29 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Eksekusi pengosongan lahan di kawasan Simpang Balapan, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/10/2026), berlangsung dramatis. Chandra Gunawan, pihak turut tergugat dalam perkara sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan megah yang beroperasi sebagai salah satu kafe ternama, berteriak menolak pelaksanaan eksekusi yang diajukan Imawan Masruri, pengusaha media di Malang.

Eksekusi Lahan di Simpang Balapan Malang berlangsung Dramatis. (Foto: Yondi Ari)

Pihak Chandra mempersoalkan perbedaan luas lahan dalam relaas eksekusi dengan data pada sertifikat asli. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menggugurkan pelaksanaan putusan. Pihak penggugat juga menyebut objek sengketa telah ditetapkan menjadi milik Imawan Masruri melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Chandra Gunawan, Andi Purwanto, SH, menilai pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam dokumen pengadilan. Ia menyebut relaas eksekusi mencantumkan luas 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli menunjukkan luas 975 meter persegi.

“Relaas eksekusi luasnya 800 meter persegi. Di sertifikat asli menunjukkan 975 meter persegi. Eksekusi tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kenapa masih diteruskan? Pak Chandra dan Bu Rita ini sama sekali tidak mengenal pihak pemohon eksekusi. Ibu ini berusaha untuk bertemu pemohon eksekusi, tapi tidak ketemu,” ujar Andi mewakili pihak Chandra.

ADVERTISEMENT

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Chandra menyatakan akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali. Mereka juga meminta PN Malang menangguhkan eksekusi selama proses PK berlangsung.

“Kami minta PN menangguhkan putusan eksekusi karena masih berstatus PK. Tidak ada satu pun berkas yang membatalkan kepemilikan atas klien kami. Artinya, sertifikat ini sah dan berlaku,” kata Andi.

Ia menjelaskan, tanah tersebut disebut berasal dari tanah negara atas nama Sujatmo berdasarkan dokumen dari Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, ahli waris Sujatmo memberikan kuasa jual kepada Iwan, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak turut tergugat.

Andi juga menyatakan dokumen hak dan tanggungan serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia dan telah dipenuhi sejak 2012. Ia turut menyebut adanya proses roya di BCA senilai Rp 5 miliar.

Menanggapi keberatan tersebut, Panit Perdata PN Malang, Muhammad Riduan, menyatakan pelaksanaan eksekusi telah berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh para pihak tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

“Perlawanan dimungkinkan oleh pihak-pihak dalam menempuh jalur hukum. Terkait perlawanan dan PK, Pasal 66 ayat 2 menyebutkan pengajuan PK tidak menggugurkan pelaksanaan putusan,” ujar Riduan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Imawan Masruri dari MSA Law Firm, Brian Yuristio, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Brian menjelaskan perkara sengketa kepemilikan rumah tersebut bermula pada 2022 dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Menurutnya, putusan kasasi menetapkan Imawan Masruri sebagai pemilik objek sengketa. Ia juga menyebut perlawanan yang diajukan pihak termohon telah ditolak pengadilan.

“Awal perkara tahun 2022 terjadi sengketa kepemilikan rumah. Sampai kasasi, Imawan Masruri sebagai pemilik sah objek sengketa secara inkrah. Terjadi perlawanan dari pihak termohon, namun ditolak pengadilan,” pungkas Brian. (dop/arf)

Tags: EksekusiKota maalngSengketa
Previous Post

GPPN Apresiasi KSP Sigit Buka Dialog, Jembatani Aspirasi Rakyat ke Presiden

Next Post

Jelang Konfercab PCNU Gresik, Kader Soroti Kriteria Calon Ketua

Related Posts

15 Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Siap Beroperasi, Dilengkapi 7 Kamera
Berita

15 Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Siap Beroperasi, Dilengkapi 7 Kamera

29 Oktober 2026
BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar
Berita

BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar

29 Oktober 2026
441 Pengendara di Kabupaten Malang Ditilang dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru
Berita

441 Pengendara di Kabupaten Malang Ditilang dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru

29 Oktober 2026
GPPN Nilai Jenderal Listyo Sigit “The Right Man in the Right Place” di KSP
Berita

GPPN Apresiasi KSP Sigit Buka Dialog, Jembatani Aspirasi Rakyat ke Presiden

29 Oktober 2026
Sumur Bor untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Gresik dari NH dan PLN
Berita

Sumur Bor untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Gresik dari NH dan PLN

29 Oktober 2026
Kapolres Malang Serap Aspirasi Warga Sukolilo, Bahas Kamtibmas
Berita

Kapolres Malang Serap Aspirasi Warga Sukolilo, Bahas Kamtibmas

29 Oktober 2026
Next Post
Jelang Konfercab PCNU Gresik, Kader Soroti Kriteria Calon Ketua

Jelang Konfercab PCNU Gresik, Kader Soroti Kriteria Calon Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com