Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

441 Pengendara di Kabupaten Malang Ditilang dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru

Agung Baskoro by Agung Baskoro
29 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Sebanyak 441 pengendara di Kabupaten Malang ditilang dalam tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026. Dari jumlah tersebut, 422 pelanggar terjaring melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 19 lainnya ditindak melalui tilang manual. Selain penilangan, polisi juga memberikan 1.438 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

441 Pengendara di Kabupaten Malang Ditilang dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru. (Foto: Agung Baskoro)

Data penindakan Satlantas Polres Malang itu dihimpun selama tiga hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Operasi tersebut juga mengedepankan pencegahan dan edukasi agar pengendara lebih mengutamakan keselamatan.

“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).

ADVERTISEMENT

Selama operasi berlangsung, petugas menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah. Polisi juga menindak pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK.

Pelanggaran lainnya adalah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut berisiko mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Chelvin mengingatkan penggunaan helm dan sabuk keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Keduanya merupakan perlengkapan penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.

“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” katanya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Malang menerapkan komposisi kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Pendekatan tersebut mencakup upaya membangun kesadaran masyarakat, mencegah pelanggaran, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelas Chelvin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk keselamatan, serta membawa dokumen kendaraan saat berkendara.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Malang,” ungkap Budiono. (agb/arf)

Tags: Kabupaten MalangOperasi SemeruPolres MalangTilang
Previous Post

Jelang Konfercab PCNU Gresik, Kader Soroti Kriteria Calon Ketua

Next Post

BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar

Related Posts

15 Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Siap Beroperasi, Dilengkapi 7 Kamera
Berita

15 Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Siap Beroperasi, Dilengkapi 7 Kamera

29 Oktober 2026
BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar
Berita

BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar

29 Oktober 2026
Eksekusi Lahan di Simpang Balapan Malang Dramatis, Pihak Tergugat Ajukan PK
Berita

Eksekusi Lahan di Simpang Balapan Malang Dramatis, Pihak Tergugat Ajukan PK

29 Oktober 2026
GPPN Nilai Jenderal Listyo Sigit “The Right Man in the Right Place” di KSP
Berita

GPPN Apresiasi KSP Sigit Buka Dialog, Jembatani Aspirasi Rakyat ke Presiden

29 Oktober 2026
Sumur Bor untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Gresik dari NH dan PLN
Berita

Sumur Bor untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Gresik dari NH dan PLN

29 Oktober 2026
Kapolres Malang Serap Aspirasi Warga Sukolilo, Bahas Kamtibmas
Berita

Kapolres Malang Serap Aspirasi Warga Sukolilo, Bahas Kamtibmas

29 Oktober 2026
Next Post
BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar

BNPB: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumut dan Aceh, Gempa M6,4 Guncang Tanimbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com