JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial H (44) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dari penggeledahan, polisi menyita 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram, timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penangkapan H berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan selotip dua sisi (double tape), 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pencarian.
Bayu mengatakan penyidik masih mendalami keterangan H untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya.
Saat ini, H diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 20 tahun penjara. (eka/arf)





