JAVASATU.COM- Polres Malang menangani dugaan perundungan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak dengan melibatkan keluarga dan sejumlah instansi terkait.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sukorejo pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam video yang beredar, korban disebut mengalami pemukulan, penjambakan rambut, tendangan, hingga ancaman verbal.
Video tersebut pertama kali diunggah kakak korban melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu sore. Rekaman itu kemudian menyebar setelah dibagikan ulang sejumlah akun lain.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anak harus memperhatikan kondisi psikologis serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi psikologis anak,” kata Yulistiana saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Menurut Yulistiana, pendampingan diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Anak yang dilaporkan juga perlu mendapatkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Malang memfasilitasi pertemuan kedua pihak bersama orang tua masing-masing. Mediasi turut melibatkan pemerintah kecamatan, perangkat desa, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
P3A Kabupaten Malang juga melakukan asesmen psikologis terhadap korban untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan pendampingannya.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan. Jangan sampai peristiwa ini meninggalkan dampak yang lebih jauh bagi kondisi psikologisnya,” imbuh Yulistiana.
Dalam pertemuan tersebut, ibu korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sementara itu, wali anak yang dilaporkan mengakui tindakan anaknya merupakan perbuatan yang salah.
Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Perangkat Desa Sukorejo juga akan mengawasi anak yang dilaporkan dalam beberapa waktu ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Setelah proses mediasi, kakak korban menghapus video yang sebelumnya diunggah melalui akun media sosial pribadinya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video maupun identitas anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga privasi mereka,” kata Budiono.
Ia juga meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika mengunggah atau membagikan konten yang melibatkan anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita hentikan penyebaran konten yang dapat merugikan anak dan beri ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. (agb/arf)






