
OPINI
Dana Adaptasi Perubahan Iklim: Mengapa Daerah Paling Rentan Justru Berisiko Tertinggal?
Oleh: Frida Maulidia Magfiroh – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Perubahan iklim merupakan persoalan yang semakin nyata dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia. Meningkatnya risiko bencana, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan cuaca ekstrem, tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dampak tersebut tidak dirasakan secara merata. Masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, terutama kelompok dengan kondisi ekonomi terbatas, memiliki kemampuan yang lebih rendah dalam menghadapi maupun memulihkan diri dari dampak bencana. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan.
Salah satu upaya yang diperlukan untuk menghadapi kondisi tersebut adalah penyediaan pendanaan adaptasi perubahan iklim. Pemerintah membutuhkan anggaran untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan sarana penanggulangan bencana, serta meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi risiko perubahan iklim. Namun, persoalan pendanaan adaptasi tidak hanya terletak pada besar kecilnya anggaran yang tersedia, tetapi juga pada ketepatan alokasinya. Setiap daerah memiliki tingkat kerentanan bencana, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan yang berbeda. Apabila pembagian anggaran lebih banyak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tanpa memperhatikan tingkat risikonya, daerah dengan keterbatasan fiskal justru berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan adaptasi.
Permasalahan tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim. Daerah dengan risiko bencana tinggi seharusnya memperoleh perhatian dan dukungan pendanaan yang disesuaikan dengan tingkat kerentanannya. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dapat menyebabkan penyediaan infrastruktur dan pelaksanaan program adaptasi tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pendanaan adaptasi tidak hanya berorientasi pada ketersediaan dan penyerapan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan tingkat risiko bencana serta kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Dengan demikian, pendanaan dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih merata, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah paling rentan terhadap perubahan iklim.
Permasalahan pendanaan adaptasi perubahan iklim dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono, khususnya Bab 5 tentang Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons terhadap Perubahan Iklim, Subbab 5.4 mengenai Pendanaan Adaptasi. Dalam pembahasan tersebut, pendanaan adaptasi dipandang penting untuk membantu pemerintah menghadapi dampak perubahan iklim, terutama dalam melindungi daerah dengan tingkat kerentanan dan risiko bencana yang tinggi. Pendanaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai upaya adaptasi, seperti pembangunan infrastruktur dan pengurangan risiko bencana.
Meski demikian, persoalan pendanaan adaptasi tidak berhenti pada ketersediaan anggaran. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dana tersebut dialokasikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki tingkat kerentanan, risiko bencana, serta kemampuan keuangan yang berbeda. Apabila pengalokasian dana tidak mempertimbangkan perbedaan tersebut, daerah dengan risiko lebih tinggi justru berpotensi memperoleh dukungan yang tidak sebanding dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, pendanaan adaptasi perlu diarahkan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kebutuhan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Permasalahan pendanaan adaptasi perubahan iklim juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 10 ayat (4), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat rencana mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa upaya menghadapi perubahan iklim telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, keberadaan landasan hukum tersebut perlu diikuti dengan dukungan pendanaan yang memadai agar rencana adaptasi dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Persoalannya, setiap daerah memiliki kemampuan keuangan dan tingkat kerentanan bencana yang berbeda. Daerah dengan kemampuan keuangan terbatas dapat mengalami kesulitan dalam menyediakan infrastruktur perlindungan dan menjalankan program adaptasi, meskipun memiliki risiko bencana yang tinggi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan apabila prioritas pendanaan hanya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Padahal, daerah dengan tingkat kerentanan lebih tinggi justru membutuhkan dukungan yang lebih besar agar masyarakat memperoleh perlindungan yang layak. Oleh karena itu, pelaksanaan pendanaan adaptasi harus mempertimbangkan tingkat risiko, kerentanan, dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Dengan begitu, kebijakan yang telah direncanakan tidak hanya berhenti pada tingkat regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika ditinjau dari perspektif Administrasi Publik, persoalan pendanaan adaptasi perubahan iklim dapat dianalisis menggunakan teori Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dari UNDP. Teori ini menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks pendanaan adaptasi perubahan iklim, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran dialokasikan dan digunakan. Akuntabilitas dibutuhkan agar pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sekaligus hasil dari program yang dilaksanakan. Sementara itu, responsivitas menuntut pemerintah untuk memahami dan menanggapi kondisi serta kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah rawan bencana. Dengan demikian, keberhasilan pendanaan adaptasi tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana penggunaannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang paling rentan.
Salah satu persoalan dalam pendanaan adaptasi adalah kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara program pemerintah dan kebutuhan masyarakat di daerah rawan bencana. Pemerintah dapat menyediakan anggaran dan membangun berbagai fasilitas, tetapi kebijakan tersebut belum tentu memberikan manfaat optimal apabila tidak didasarkan pada kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat. Dalam perspektif Good Governance, kondisi ini menunjukkan pentingnya prinsip responsivitas dalam menentukan prioritas program.
Masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan dan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program menjadi penting agar penggunaan anggaran lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Pelibatan tersebut juga dapat memperkuat transparansi karena masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap program yang akan dilaksanakan.
Selain ketepatan alokasi, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendanaan juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian anggaran tanpa didukung perencanaan, pengawasan, dan kapasitas aparatur yang memadai dapat menyebabkan penggunaan dana tidak memberikan hasil optimal. Pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi wilayah paling rentan, menentukan prioritas program, serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, prinsip akuntabilitas diperlukan agar pemerintah tidak hanya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat. Pemerintah pusat juga perlu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, terutama terhadap daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, pendanaan adaptasi diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Bagan di atas menggambarkan alur pembahasan opini mengenai pendanaan adaptasi perubahan iklim. Pembahasan diawali dengan permasalahan perubahan iklim yang semakin berdampak terhadap kehidupan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah rawan bencana dan memiliki keterbatasan dalam menghadapi dampaknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya menghadapi perubahan iklim membutuhkan pendanaan yang tidak hanya memadai, tetapi juga disesuaikan dengan tingkat kerentanan dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, permasalahan tersebut dikaitkan dengan materi Bab 5, khususnya Subbab 5.4 tentang Pendanaan Adaptasi, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan kebijakan dalam menghadapi perubahan iklim. Dari pembahasan tersebut, muncul persoalan mengenai bagaimana pendanaan adaptasi dialokasikan dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan tingkat kebutuhan serta kerentanan masing-masing daerah. Menurut penulis, pendanaan adaptasi seharusnya tidak hanya berfokus pada ketersediaan dan penyerapan anggaran, tetapi juga pada ketepatan sasaran serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Permasalahan tersebut kemudian dianalisis menggunakan perspektif Good Governance, terutama melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Berdasarkan perspektif tersebut, diperlukan pengalokasian anggaran yang lebih memperhatikan tingkat kerentanan daerah, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program adaptasi. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pendanaan adaptasi tidak hanya terserap dalam berbagai program, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dengan demikian, pendanaan adaptasi bukan sekadar persoalan besarnya anggaran, melainkan juga tentang bagaimana pemerintah mengelola dan mengalokasikan anggaran secara tepat, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dari keseluruhan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendanaan adaptasi perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar anggaran yang disediakan pemerintah, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan dimanfaatkan. Pendanaan yang tersedia perlu disesuaikan dengan tingkat kerentanan dan kebutuhan masing-masing daerah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana dan memiliki keterbatasan ekonomi. Pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah perlu menyusun alokasi pendanaan adaptasi dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan setiap daerah. Daerah dengan tingkat kerentanan lebih tinggi perlu mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan program adaptasi berjalan lebih efektif. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan penentuan program agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lingkungan mereka.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pendanaan adaptasi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya anggaran yang disediakan atau tingkat penyerapannya, tetapi juga dari manfaat dan perlindungan yang dirasakan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim tidak justru menjadi kelompok yang paling sedikit mendapatkan perhatian. Pendanaan adaptasi harus mampu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (*)






