
OPINI
Governansi Digital
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat dan Berpihak kepada Masyarakat
Oleh: Karina Lestari – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien. Penerapan governansi digital menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pelayanan berbasis digital, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembayaran pajak, pendaftaran layanan kesehatan, hingga penyampaian pengaduan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Namun, menurut saya, penerapan governansi digital di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satu persoalan utamanya adalah belum meratanya akses teknologi dan jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi juga masih beragam sehingga tidak semua orang dapat memanfaatkan pelayanan digital secara optimal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, governansi digital perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam memperoleh pelayanan publik.

Pembahasan
Permasalahan governansi digital di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan aplikasi atau situs web pemerintah, tetapi juga mencakup kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, keamanan data, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut. Masih terdapat masyarakat di daerah terpencil yang mengalami kesulitan mendapatkan jaringan internet. Di sisi lain, sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi, juga menghadapi kendala dalam memahami prosedur pelayanan secara daring.
Apabila pemerintah terlalu bergantung pada pelayanan digital tanpa menyediakan alternatif pelayanan secara langsung, masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet dan kemampuan teknologi justru berisiko tidak memperoleh pelayanan secara maksimal. Dengan demikian, digitalisasi pelayanan publik harus tetap memperhatikan prinsip pemerataan akses agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Selain persoalan akses, keamanan data pribadi juga menjadi tantangan penting dalam penerapan governansi digital. Penggunaan berbagai aplikasi pemerintah melibatkan proses pengumpulan dan penyimpanan informasi pribadi masyarakat. Apabila sistem keamanan tidak dikelola dengan baik, risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi dapat merugikan masyarakat sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Permasalahan lainnya adalah belum meratanya kemampuan aparatur pemerintah dalam menguasai teknologi digital. Padahal, keberhasilan pelayanan berbasis digital tidak hanya bergantung pada sistem atau aplikasi yang digunakan, tetapi juga pada kemampuan pegawai pemerintah dalam mengoperasikan, mengelola, dan memberikan pelayanan melalui sistem tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan governansi digital.
Berdasarkan data Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024, Indonesia memperoleh nilai 3,12 dengan kategori Baik. Capaian tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Namun, menurut saya, keberhasilan governansi digital tidak cukup hanya diukur berdasarkan nilai indeks atau banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain memperluas pemerataan jaringan internet, meningkatkan literasi digital masyarakat, memperkuat sistem keamanan data pribadi, serta memberikan pelatihan teknologi kepada aparatur pemerintah. Selain itu, pemerintah harus tetap menyediakan pelayanan secara langsung bagi masyarakat yang belum mampu menggunakan layanan digital.
Dengan berbagai upaya tersebut, penerapan governansi digital diharapkan dapat berjalan secara inklusif, efektif, dan tidak membatasi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat, bukan justru menjadi hambatan baru dalam mengakses layanan pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang relevan untuk mengatasi permasalahan governansi digital adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
Jika dikaitkan dengan penerapan governansi digital, pemerintah tidak boleh hanya menyediakan pelayanan melalui aplikasi atau situs web tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang memiliki keterbatasan jaringan internet maupun kemampuan dalam menggunakan teknologi. Pelayanan publik harus dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan pelayanan digital tetap disertai alternatif pelayanan secara langsung. Langkah ini penting agar masyarakat yang belum mampu menggunakan teknologi tetap dapat memperoleh haknya dalam mendapatkan pelayanan publik secara layak.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam mewujudkan governansi digital yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penerapan teknologi dalam pelayanan publik harus tetap sejalan dengan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara.
Teori yang Relevan
Teori yang relevan untuk menganalisis permasalahan governansi digital adalah konsep Digital Government Evolution yang dikemukakan oleh Tomasz Janowski (2015). Dalam konsep tersebut, perkembangan pemerintahan digital terdiri atas empat tahapan, yaitu digitization, transformation, engagement, dan contextualization.
Keempat tahapan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan pemerintahan digital tidak hanya sebatas mengubah dokumen atau pelayanan ke dalam bentuk elektronik. Lebih dari itu, pemerintah juga perlu melakukan perubahan dalam sistem kerja pemerintahan, meningkatkan keterlibatan masyarakat, serta menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan masyarakat.
Jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia, penerapan governansi digital seharusnya tidak hanya berfokus pada pembuatan aplikasi pelayanan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pemerataan akses internet, kemampuan digital masyarakat, keamanan informasi, serta kemudahan dalam menggunakan layanan. Dengan demikian, konsep Janowski menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan digital harus dilihat dari sejauh mana pemanfaatan teknologi mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain teori tersebut, konsep Good Governance juga relevan untuk mendukung penerapan governansi digital. Konsep ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks governansi digital, transparansi berarti masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan pemerintah secara terbuka dan mudah diakses. Sementara itu, akuntabilitas mengharuskan pemerintah bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem digital dan data masyarakat. Partisipasi diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap pelayanan digital yang disediakan pemerintah.
Adapun prinsip keadilan mengharuskan pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun daerah terpencil, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik. Pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan akses teknologi sebagai alasan yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan haknya dalam mendapatkan pelayanan.
Oleh karena itu, penerapan governansi digital harus berpedoman pada prinsip Good Governance agar kemajuan teknologi tidak hanya memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat secara merata. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan, governansi digital diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. (*)
Sumber Data:
-
Janowski, T. (2015). Digital Government Evolution: From Transformation to Contextualization. ScienceDirect: https://www.sciencedirect.com
-
Kementerian PANRB. Hasil Evaluasi SPBE Nasional Tahun 2024. Kementerian PANRB: https://www.menpan.go.id
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. JDIH DPR: https://jdih.dpr.go.id
-
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. JDIH Komdigi: https://jdih.komdigi.go.id
-
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).






