JAVASATU.COM- Justicia Networking Forum (JNF) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
JNF menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan negara.

Koordinator JNF Anto Yulinanto menyampaikan apresiasi kepada Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sejak 2025.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut penyidik, salah satu dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JNF menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi. Kasus itu juga menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kewibawaan institusi kepresidenan.
Atas perkara tersebut, JNF meminta proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. JNF juga mendesak agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
JNF menilai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, penanganan perkara diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel. (arf/arf)






