JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Majalengka membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung gas portable.
Seorang pria yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar tiga tahun diamankan polisi. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 308 tabung gas portable, 223 di antaranya sudah terisi.

Kasus tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
“Alhamdulillah, pada hari ini Polres Majalengka, khususnya Satreskrim melalui Unit Tipiter, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang melakukan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable,” ujar Aldy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung portable menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.
Dari satu tabung LPG subsidi 3 kilogram, tersangka mengklaim dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable. Setiap tabung dijual dengan harga sekitar Rp15 ribu.
Dengan skema tersebut, nilai penjualan dari satu tabung LPG subsidi mencapai sekitar Rp180 ribu. Jika dikurangi modal pembelian gas sebesar Rp19 ribu, selisih penjualan mencapai Rp161 ribu, belum termasuk biaya operasional lainnya.
“Apabila dikalkulasikan, satu tabung gas LPG 3 kilogram dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable dengan nilai penjualan Rp180.000,” jelas Aldy.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka juga memperagakan cara memindahkan gas dari tabung LPG subsidi ke tabung portable menggunakan seperangkat regulator dan selang yang telah dimodifikasi. Peragaan itu menunjukkan modus yang diduga digunakan dalam menjalankan bisnis pengoplosan tersebut.
Polisi menduga aktivitas pengoplosan gas subsidi itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita tiga tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 308 tabung gas portable, serta satu set regulator dan selang yang telah dimodifikasi. Dari 308 tabung portable tersebut, sebanyak 223 tabung sudah terisi dan diduga merupakan hasil pengoplosan.
Kapolres Majalengka mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran. LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan barang kebutuhan masyarakat, termasuk BBM, LPG bersubsidi, dan sembako.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Aldy. (eko/arf)






