JAVASATU.COM- Seorang pelajar menjadi korban dugaan pengeroyokan di depan SMP Negeri 4 Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Korban dipukul menggunakan helm hingga hidungnya berdarah dan salah satu giginya patah. Polisi telah mengamankan tiga orang dari enam terduga pelaku, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polsek Majalengka Kota bersama Satreskrim Polres Majalengka. Polisi mengamankan tiga orang dalam waktu sekitar enam jam setelah menerima laporan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan viral di media sosial. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban hingga mereka bersedia membuat laporan resmi.
“Alhamdulillah, dalam tempo enam jam kami sudah berkoordinasi dengan orang tua pelapor atau korban. Setelah kami datangi, korban maupun pelapor bersedia melaporkan kejadian pengeroyokan ini,” kata Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu. Saat itu, korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan SMP Negeri 4 Majalengka.
Mereka tiba-tiba dihentikan sejumlah orang yang kemudian menanyakan sesuatu kepada korban. Karena korban tidak memberikan jawaban, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan.
Salah seorang tersangka diduga memukul korban berulang kali menggunakan helm. Akibatnya, hidung korban berdarah dan salah satu giginya patah. Pelaku lainnya juga diduga membuang air seni ke arah korban.
“Setelah itu, salah satu tersangka melakukan pemukulan menggunakan helm beberapa kali sehingga mengakibatkan hidung korban berdarah dan giginya patah. Kemudian, satu tersangka lainnya membuang air seni kepada korban,” ungkap Aldy.
Diduga Salah Sasaran karena Dendam
Aldy menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu kesalahpahaman mengenai identitas korban. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, mereka mengira korban merupakan orang yang pernah menghadang mereka dalam kejadian sebelumnya.
Padahal, menurut keterangan Kapolres, dalam peristiwa sebelumnya tidak terjadi penganiayaan. Korban dalam kasus ini diduga hanya disangka sebagai orang yang pernah melakukan penghadangan tersebut.
“Menurut keterangan sementara dari para tersangka, mereka mengira anak korban ini merupakan orang yang pernah menghadang para terduga pelaku sebelumnya. Padahal, dalam kejadian itu tidak ada penganiayaan,” jelasnya.
Dua Tersangka Ditahan
Karena korban masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Dari enam orang yang diduga terlibat, polisi telah mengamankan tiga orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (eko/arf)






