JAVASATU.COM- Aktivitas tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 119,32 hektare. Area terdampak tersebut teridentifikasi di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah titik di wilayah Kerinci dan Merangin.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI, menyampaikan bahwa operasi dilakukan di tiga lokasi.
Selain Penetai di Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, petugas juga bergerak ke Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang dijabat Menteri Pertahanan. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Balai Besar TNKS.
Sejumlah kelompok masyarakat dan pemerhati lingkungan turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menjalankan operasi pendukung sesuai kewenangan masing-masing.
Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Satgas PKH juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal, mulai dari penambang, pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking.
Petugas turut melakukan penelusuran terhadap penggunaan alat berat yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi peralatan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Dalam operasi itu, petugas memasang tanda pada kawasan hutan yang menjadi objek penertiban. Pemasangan tanda tersebut merupakan bagian dari langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara melalui Satgas PKH.
Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dasar hukum lainnya meliputi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP Nasional, ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH bersama unsur terkait melanjutkan penertiban dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan tersebut. (arf/arf)





