email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Sita 17 Pohon Ganja

by Agung Baskoro
6 Juli 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Jajaran Sat Reskoba Polres Malang menyita 17 Pohon Ganja dari tangan JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja
Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja (Foto : Agung-Javasatu.com)

Penangkapan JS dilakukan tim sergap Buser Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan diatas plafon rumahnya” ungkap Hendri, Senin (6/7/2020) siang.

Hendri menjelaskan, pelaku kerap menggelar pesta ganja di rumahnya. Sedang alasan pelaku menanam ganja itu karena tidak cukup memiliki uang banyak.

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja” tambah Hendri.

Dihadapan petugas JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo Kabupaten Malang, setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali” jelas JS.

BacaJuga :

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

SIM Santri Trendi Hadir di Gresik Selama Ramadan 1447 Hijriah

JS menambahkan, tanaman ganja itu bisa dinikmatinya jika sudah berumur 6 bulan atau sudah masanya panen.

“17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

SIM Santri Trendi Hadir di Gresik Selama Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-53, SMAN 8 Malang Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Polresta Malang Kota Sita 1,3 Kg Sabu, Tangkap 20 Tersangka Selama Februari 2026

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

BRI Malang Berbagi Bahagia dengan Panti dan Pesantren saat Ramadan

Promo Idulfitri 2026, Juwita Guest House Kota Batu Diskon Rp50 Ribu per Kamar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan saat Sahur Patrol di Panceng Gresik

Festival Ramadan, Da’i Cilik hingga UMKM Ramaikan Depan Kantor DPRD Gresik

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

Prev Next

POPULER HARI INI

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Promo Idulfitri 2026, Juwita Guest House Kota Batu Diskon Rp50 Ribu per Kamar

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved