email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 7 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Sita 17 Pohon Ganja

by Agung Baskoro
6 Juli 2020

Javasatu,Malang- Jajaran Sat Reskoba Polres Malang menyita 17 Pohon Ganja dari tangan JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja
Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja (Foto : Agung-Javasatu.com)

Penangkapan JS dilakukan tim sergap Buser Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan diatas plafon rumahnya” ungkap Hendri, Senin (6/7/2020) siang.

Hendri menjelaskan, pelaku kerap menggelar pesta ganja di rumahnya. Sedang alasan pelaku menanam ganja itu karena tidak cukup memiliki uang banyak.

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja” tambah Hendri.

Dihadapan petugas JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo Kabupaten Malang, setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali” jelas JS.

BacaJuga :

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

JS menambahkan, tanaman ganja itu bisa dinikmatinya jika sudah berumur 6 bulan atau sudah masanya panen.

“17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Pengamat Hukum: Kasus Penyekapan Bandung Jadi Alarm Keras Edukasi Kesehatan Mental

Aresma Polres Malang Raih Juara 2 Kapolda Cup IV Jatim Usai Tembus Final

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari Malang, Penyelenggara Diburu

Podcast Mbois Sport Bahas Bridge Kota Malang, Eksistensi Membangun Prestasi

TransNusa Buka Rute Jakarta-Bangkok, Tambah Penerbangan ke Wakatobi dan Waingapu dari Bali

Kades Bongkar Masalah Perumahan Graha Shofa Marwah Sejak Awal Dibangun

Sudah Lunas, SHM Perumahan Graha Shofa Marwah di Lawang Belum Terbit, Pembeli Resah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Pengamat Hukum: Kasus Penyekapan Bandung Jadi Alarm Keras Edukasi Kesehatan Mental

Aresma Polres Malang Raih Juara 2 Kapolda Cup IV Jatim Usai Tembus Final

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari Malang, Penyelenggara Diburu

Podcast Mbois Sport Bahas Bridge Kota Malang, Eksistensi Membangun Prestasi

TransNusa Buka Rute Jakarta-Bangkok, Tambah Penerbangan ke Wakatobi dan Waingapu dari Bali

Kades Bongkar Masalah Perumahan Graha Shofa Marwah Sejak Awal Dibangun

Sudah Lunas, SHM Perumahan Graha Shofa Marwah di Lawang Belum Terbit, Pembeli Resah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved