email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Amankan Bukti Penganiayaan Alun-Alun

by Sudasir Al Ayyubi
8 Januari 2021

Javasatu,Gresik- Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gresik pada Kamis (7/1/2021), ketujuh pelaku penganiayaan dengan korban atas inisial ZR (11) dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar Jumat (8/1/2021) memimpin konferensi pers terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar menunjukkan barak bukti penganiayaan. (Bas/Krs)

“Ini terjadi spontanitas karena rasa cemburu, dan dari rasa kesetiakawanan para pelaku.” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar.

Diamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari P, AM, NR, D, MND, IT, dan CD berupa sejumlah ponsel dan juga beberapa stel pakaian yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian penganiayaan.

Seperti yang diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/1/2021) sore sekitar pukul 15.00 yang terjadi di Alun-alun Gresik sisi Utara di Lantai 2. Peristiwa itu pun sempat direkam dan viral di media sosial.

Awalnya, pelaku P mengajak korban ke alun-alun untuk mencari spot foto di Alun-alun Gresik. Beberapa saat kemudian, teman-teman P datang dan korban dianiaya di lokasi kejadian.

Wakapolres menegaskan, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, para pelaku akan mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.

BacaJuga :

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

“Dalam menangani para pelaku yang masih dibawah umur dilakukan perlakuan khusus, dengan tetap memberikan pendampingan, dan ada konseling,” tambah Kompol Eko Iskandar.

Dari para pelaku, korban yang duduk d bangku sekolah dasar mengalami penganiayaan berupa jambakan, pukulan, dan tendangan. Hal itu terjadi lantaran korban dituduh merebut pacar pelaku P. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

BERITA LAINNYA

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved