email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Asusila

by Agung Baskoro
16 Januari 2021

Javasatu,Malang- Setelah ditetapkan menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, akhirnya Abdur Rohman dieksekusi dirumahnya, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Abdur Rohman (dua kiri) buronan asusila dieksekusi dirumahnya. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut keterangan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH, menjelaskan, pelaku sangat licin karena ketika hendak di tangkap berhasil melarikan diri.

“Terpidana telah menjadi buron selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” kata Banie, panggilan akrabnya. Sabtu (16/1/2021).

Abdur Rohman buronan asusila (kanan pertama) digiring menuju mobil petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus itu bermula pada April tahun 2017 lalu. Saat itu Abdur Rohman bersama beberapa rekannya telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur berinisial SAS. Pada saat peristiwa terjadi, SAS masih berumur 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Saat itu korban dipanggil untuk datang ke rumah terpidana, namun korban menolak. Selanjutnya BY (saat ini masih buron, red) menarik tangan korban dan dimasukkan ke dalam rumah terpidana. Saat di dalam rumah, BY dan MS (sudah ditangkap, red) membekap mulut korban,” jelas Banie.

Buronan asusila Abdur Rohman )dua kiri) digiring naik kendaraan petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketika berada di dalam rumah, BY dan MS secara bergantian menggagahi gadis belia tersebut. Namun tak berselang lama datang lagi pelaku lain.

“Setelah itu datang terpidana bersama IM (berstatus buron, red) dengan berkata ‘ayo gantian’, sehingga terpidana menyetubuhi korban sementara BY masih membekap mulut korban, dan hal tersebut dilakukan secara bergantian,” ungkap Banie

BacaJuga :

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Buronan Abdur Rohman di rapid test antigen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Eksekusi terhadap terpidana dilakukan langsung oleh Kasipidum Sobrani Binzar SH MH; Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH; Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Misael Asarya Tambunan SH; Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo SH MH; Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya, SH; serta Jaksa Eksekutor Sucihana AP SH.

Eksekusi terhadap terpidana sendiri berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buronan asusila (dua kanan) di masukan Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terakhir Banie menyebutkan, khusus terpidana Rohman berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan swab antigen di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, selanjutnya terhadap terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang.” Banie mengakhiri. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

Comments 2

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu
  2. Ping-balik: Cegah Penyebaran Covid-19 Kejari Kabupaten Malang Lakukan Swab Test - Javasatu

BERITA TERBARU

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved