email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gumas Minta Instansi Terkait Evaluasi Izin Penambangan Batu di Tewah

by Redaksi Javasatu
1 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- DPRD Gunung Mas meminta kepada instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin perusahaan penambang batu belah yang berlokasi di Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Lokasi penambangan batu belah yang izinnya masih meragukan. (Foto: Sekilaskalteng)

Anggota DPRD Gumas dari fraksi Golkar, Iceu Purnamasari menegaskan, terkait perizinan perusahaan penambang batu belah di Tewah apakah ada izin? dan sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan? serta, apakah ada kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas.

“Itu segera dan harus dievaluasi oleh instansi terkait mulai perizinan sampai pemanfaatan dan juga dampak lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup harus benar benar menelaah dokumen mereka. Jangan sampai publik mengatakan bahwa pemerintah seakan diam saja dan mengamini hal yang telah menyalahi aturan, terang srikandi partai Golkar ini, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya diberitakan di media ini, beberapa pihak juga mempertanyakan operasi perusahan penambang batu belah atau mineral bukan logam tersebut.

Dikuatkan lagi saat awak media menanyakan berkas dan dokumen salah satu perusahaan (PT Prestasi) penambang batu belah di Tewah ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dinas tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agustang Saining, mengatakan tidak memiliki berkas atau dokumen izin perusahaan penambang tersebut.

“Kami belum ada datanya pak” jawab Agustang singkat melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.

Dugaan kuat, lokasi penambangan batu itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Jika kawasan HPK, sungguh sangat disayangkan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra, SH,MH menilai aturan normatifnya sudah jelas, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 134 ayat 2, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Guruh, aturan hukum yang lebih tegas lagi itu diatur juga dalam Pasal 50 ayat 3 huruf g juncto Pasal 38 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Dari peraturan tersebut sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan itu tidak bisa dilakukan tanpa izin, apalagi jika lokasinya masuk dalam HPK. Ada ancaman pidana nya dalam Pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan dalam UU Minerba izin yang bersangkutan bisa dicabut” papar Guruh.

Oleh karena itu, ia meminta, instansi terkait maupun penegak hukum, jangan sampai menutup mata, segera ditelaah bersama. Dan bila perlu pihak pusat harus mencabut perizinan mereka.

“Sudah jelas, dalam aturan tersebut, ada apa kok sekarang perusahaan batu belah tersebut bisa beroperasi” tukas Guruh. (Sekilaskalteng/Js)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Gunung MasDPRD Gunung MasGumasKabupaten Gunung MasKalimantan TengahPantauPT Prestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved