email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gumas Minta Instansi Terkait Evaluasi Izin Penambangan Batu di Tewah

by Redaksi Javasatu
1 Juni 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Gunung Mas- DPRD Gunung Mas meminta kepada instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin perusahaan penambang batu belah yang berlokasi di Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Lokasi penambangan batu belah yang izinnya masih meragukan. (Foto: Sekilaskalteng)

Anggota DPRD Gumas dari fraksi Golkar, Iceu Purnamasari menegaskan, terkait perizinan perusahaan penambang batu belah di Tewah apakah ada izin? dan sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan? serta, apakah ada kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas.

“Itu segera dan harus dievaluasi oleh instansi terkait mulai perizinan sampai pemanfaatan dan juga dampak lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup harus benar benar menelaah dokumen mereka. Jangan sampai publik mengatakan bahwa pemerintah seakan diam saja dan mengamini hal yang telah menyalahi aturan, terang srikandi partai Golkar ini, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya diberitakan di media ini, beberapa pihak juga mempertanyakan operasi perusahan penambang batu belah atau mineral bukan logam tersebut.

Dikuatkan lagi saat awak media menanyakan berkas dan dokumen salah satu perusahaan (PT Prestasi) penambang batu belah di Tewah ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dinas tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agustang Saining, mengatakan tidak memiliki berkas atau dokumen izin perusahaan penambang tersebut.

“Kami belum ada datanya pak” jawab Agustang singkat melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.

Dugaan kuat, lokasi penambangan batu itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Jika kawasan HPK, sungguh sangat disayangkan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra, SH,MH menilai aturan normatifnya sudah jelas, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 134 ayat 2, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Guruh, aturan hukum yang lebih tegas lagi itu diatur juga dalam Pasal 50 ayat 3 huruf g juncto Pasal 38 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Dari peraturan tersebut sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan itu tidak bisa dilakukan tanpa izin, apalagi jika lokasinya masuk dalam HPK. Ada ancaman pidana nya dalam Pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan dalam UU Minerba izin yang bersangkutan bisa dicabut” papar Guruh.

Oleh karena itu, ia meminta, instansi terkait maupun penegak hukum, jangan sampai menutup mata, segera ditelaah bersama. Dan bila perlu pihak pusat harus mencabut perizinan mereka.

“Sudah jelas, dalam aturan tersebut, ada apa kok sekarang perusahaan batu belah tersebut bisa beroperasi” tukas Guruh. (Sekilaskalteng/Js)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Gunung MasDPRD Gunung MasGumasKabupaten Gunung MasKalimantan TengahPantauPT Prestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PKS Gresik Gelar Quran Fest Ramadan 1447 Hijriah

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

BERITA LAINNYA

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved