email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gumas Minta Instansi Terkait Evaluasi Izin Penambangan Batu di Tewah

by Javasatu
1 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- DPRD Gunung Mas meminta kepada instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin perusahaan penambang batu belah yang berlokasi di Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Lokasi penambangan batu belah yang izinnya masih meragukan. (Foto: Sekilaskalteng)

Anggota DPRD Gumas dari fraksi Golkar, Iceu Purnamasari menegaskan, terkait perizinan perusahaan penambang batu belah di Tewah apakah ada izin? dan sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan? serta, apakah ada kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas.

“Itu segera dan harus dievaluasi oleh instansi terkait mulai perizinan sampai pemanfaatan dan juga dampak lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup harus benar benar menelaah dokumen mereka. Jangan sampai publik mengatakan bahwa pemerintah seakan diam saja dan mengamini hal yang telah menyalahi aturan, terang srikandi partai Golkar ini, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya diberitakan di media ini, beberapa pihak juga mempertanyakan operasi perusahan penambang batu belah atau mineral bukan logam tersebut.

Dikuatkan lagi saat awak media menanyakan berkas dan dokumen salah satu perusahaan (PT Prestasi) penambang batu belah di Tewah ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dinas tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agustang Saining, mengatakan tidak memiliki berkas atau dokumen izin perusahaan penambang tersebut.

“Kami belum ada datanya pak” jawab Agustang singkat melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.

Dugaan kuat, lokasi penambangan batu itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Jika kawasan HPK, sungguh sangat disayangkan.

Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra, SH,MH menilai aturan normatifnya sudah jelas, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 134 ayat 2, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Kemudian, lanjut Guruh, aturan hukum yang lebih tegas lagi itu diatur juga dalam Pasal 50 ayat 3 huruf g juncto Pasal 38 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Dari peraturan tersebut sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan itu tidak bisa dilakukan tanpa izin, apalagi jika lokasinya masuk dalam HPK. Ada ancaman pidana nya dalam Pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan dalam UU Minerba izin yang bersangkutan bisa dicabut” papar Guruh.

Oleh karena itu, ia meminta, instansi terkait maupun penegak hukum, jangan sampai menutup mata, segera ditelaah bersama. Dan bila perlu pihak pusat harus mencabut perizinan mereka.

“Sudah jelas, dalam aturan tersebut, ada apa kok sekarang perusahaan batu belah tersebut bisa beroperasi” tukas Guruh. (Sekilaskalteng/Js)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Gunung MasDPRD Gunung MasGumasKabupaten Gunung MasKalimantan TengahPantauPT Prestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved