email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aneh, DD Tahun 2018 Bereng Jun Gumas Miliaran Rupiah Diduga Tak Dikelola Pemdes, Lalu Siapa?

by Javasatu
15 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- Dalam persidangan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menguak fakta baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Foto: Edy Slamet/Javasatu.com)

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini pada Senin,(14/6/2021) mengungkapkan, dalam persidangan kasus oknum kades AA muncul nama SY dan TAP.

“Yang diketahui TAP ini merupakan bendahara di Desa Bereng Jun” ungkap Agus, Senin (14/6/2021).

Dibeberkan Agus, pada tahun 2018 lalu, lantaran suami SY hendak mencalonkan jadi Damang, kemudian SY meminta kepada AA untuk mengelola dana desa agar lebih baik lagi.

“Iya itu, SY berjanji akan mengelola dana desa agar lebih baik lagi. Saat itu suami SY akan mencalonkan jadi Damang karena AA tersangkut kasus di tahun 2017 sehingga tak bisa meneruskan tugasnya. Namun setelah itu dana desa Bereng Jun malah ditemukan penyimpangan” papar Agus.

Yang menjadi pertanyaan, apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang SY didalam Pemerintah Desa Bereng Jun saat itu? padahal yang menjabat Bendahara di Pemerintahan Desa Bereng Jun kala itu adalah TAP.

Data terhimpun, diketahui SY saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas). Sedangkan TAP adalah anaknya SY.

Menanggapi kejanggalan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak lain mengelola dana desa kecuali perangkat desa yang ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Diungkapkan Agus, total dana desa yang diduga dikelola SY sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran desa tahun 2018.

“Penyelewengan sudah jelas dan saksi-saksi ada. Bahwa SY yang diduga mengelola dana desa bukan bendahara desa. Kami dari kejaksaan sudah memanggil SY, dan pada panggilan pertama SY tidak bisa hadir karena ada agenda, begitu juga TAP dan diketahui TAP juga tidak pernah masuk kantor lagi” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Untuk itu Kasi Pidsus menandaskan, jika yang bersangkutan dalam pemanggilan selanjutnya tidak hadir, maka pihak aparat penegak hukum (APH) tidak perlu mengunakan UU MD3 terkait pemanggilan paksa anggota melalui Mahkamah Konstitusi Dewan.

“Sudah ada pemanggilan pertama, dan tidak pelru izin kepala daerah atau Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap SY” Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Eds/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dana desaKejaksaan Negeri Gunung Maskorupsi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

BERITA LAINNYA

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved