email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jika di Gresik Ada Pelaku Jasa Konstruksi Kurang Paham Aturan? Ini Perdanya

by Sudasir Al Ayyubi
25 Juni 2021

Javasatu,Gresik- Sampai saat ini masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.

(Foto: Istimewa)

Untuk itu, seiring telah terbitnya Peraturan daerah nomer 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik melaksanakan sosialisasi Perda tersebut kepada Pelaku Jasa Konstruksi dan beberapa stakeholder yang lain untuk penyusunan peraturan Bupati guna melaksanakan perda tersebut.

Setelah terbitnya Perda 14 tahun 2020, ternyata ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.

“Kami memohon masukan dari anda untuk kami masukkan sebagai draft dalam penyusunan Peraturan Bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi saat membuka sosialisasi Perda 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi yang berlangsung di Hotel Horison pada Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh Gunawan Setijadi menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termind. Padahal ini suatu keharusan agar saya bisa mengecek hasilnya.

Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.

(Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda nomer 14 tahun 2020 ini saya ibaratkan bahwa Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.

“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaan Peda tersebut. Semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik” katanya.

BacaJuga :

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

Selaku Wakil Rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan dan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silfa.

“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik” ujarnya.

Baca artikel lainnya:
  • Rizieq Tak Tinggal Diam Saat Divonis 4 Tahun – Nusadaily.com
  • Antisipasi Kerumunan, 347 Taman Kota Jaksel Ditutup Sementara – Nusadaily.com
  • Gawat! Kadinkes Jatim Sebut BOR di Sejumlah Rumah Sakit Sudah Tembus Angka 80 Persen – Nusadaily.com

Seiring yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM. Tokoh masyarakat serta Kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draft Perbup.

Selain ketua Komisi III DPRD Gresik, ada beberapa Narasumber lain Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi Hukum dan dari Dinas Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang Perizinan dan OSS. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PU GresikJasa KonstruksiPemerintah DaerahPemkab GresikPerda 14 Tahun 2020 Gresik

Comments 8

  1. Ping-balik: Begini Penampakan Sopir Pajero Penganiaya Sopir Truk Container di Jakut - Beritaloka
  2. Ping-balik: Begini Penampakan Sopir Pajero Penganiaya Sopir Truk Container di Jakut - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Begini Penampakan Sopir Pajero Penganiaya Sopir Truk Container di Jakut - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Begini Penampakan Sopir Pajero Penganiaya Sopir Truk Container di Jakut - Nusa Daily
  5. Ping-balik: Tempat Karantina Pasien COVID-19 di Kepri Hampir Penuh, RS Berupaya Tambah Bed Cadangan - Imperium Daily
  6. Ping-balik: Tempat Karantina Pasien COVID-19 di Kepri Hampir Penuh, RS Berupaya Tambah Bed Cadangan - Beritaloka
  7. Ping-balik: Tempat Karantina Pasien COVID-19 di Kepri Hampir Penuh, RS Berupaya Tambah Bed Cadangan - Noktah Merah
  8. Ping-balik: Tempat Karantina Pasien COVID-19 di Kepri Hampir Penuh, RS Berupaya Tambah Bed Cadangan - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved