email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masih Marak Pungutan Uang Seragam, Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan surat larangan terkait masih maraknya pungutan uang seragam di SD dan SMP Negeri dibawah naungannya.

“Hari ini kita keluarkan surat larangan, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, S.Pd,. MM kepada Javasatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) sore.

Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan
Surat Larangan Dispendik Gresik terkait pungutan uang seragam untuk SD dan SMP Negeri di Gresik. (Sumber: Dispendik Gresik)

Pada Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik itu bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.

Menurut Hariyanto, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.

“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat, red)” ujarnya dalam surat edaran.

Untuk itu Hariyanto berharap, pihak lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.

Lebih lanjut Hariyanto menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari dana APBD.

“Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam” tegasnya dalam surat dengan huruf tebal agar menjadi perhatian.

BacaJuga :

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Baca Juga:
  • Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Jelaskan Tuduhan Penganiayaan Diplomat – Kliktimes.com

Di akhir surat edarannya, Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan pendidikan juga dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku.

“Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik” pungkasnya di akhir surat. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita Pendidikan GresikDinas pendidikan GresikDispendik GresikKumpulan Berita PendidikanpendidikanPlt Kadispendik GresikPungutan Uang SeragamS. Hariyanto

Comments 1

  1. Ping-balik: Satuan Pendidikan SD-SMP Negeri di Gresik Dilarang Berbisnis Buku kepada Peserta Didik - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Sabet Lima Penghargaan BKN, Tata Kelola ASN Diguyur Apresiasi

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Perubahan APBD Kota Batu 2026, Pendapatan Diproyeksi Turun Rp47 Miliar

Sanitasi Aman Gresik Baru 2,69 Persen, Pemkab Dorong Satu Data

Kapolresta Malang Kota Raih 9.9 Awarding, Dinilai Humanis dan Kolaboratif

HP Korban Terlacak, Pencuri Masjid Surabaya Ditangkap di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Sabet Lima Penghargaan BKN, Tata Kelola ASN Diguyur Apresiasi

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Perubahan APBD Kota Batu 2026, Pendapatan Diproyeksi Turun Rp47 Miliar

Sanitasi Aman Gresik Baru 2,69 Persen, Pemkab Dorong Satu Data

Kapolresta Malang Kota Raih 9.9 Awarding, Dinilai Humanis dan Kolaboratif

HP Korban Terlacak, Pencuri Masjid Surabaya Ditangkap di Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved