email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Temuan BPK Terkait Bansos Penanganan COVID-19, Begini Sikap Dinsos Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
25 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada anggaran 2020 terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang melalui Laporan Hasil Pememeriksan (LHP) tahun 2021, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Wendy menyebut ada pemahaman yang berbeda, dari pihaknya dan BPK. Dan hal itu sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kantor Dinsos Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan, bahwa dari temuan tersebut sudah ada tindak lanjut penyelesaian. Dan menurut Wendy, saat ini hal tersebut sudah tidak menjadi masalah.

“Yang jelas pemeriksaan kemarin sudah clear dan tidak ada masalah. Yang jelas sudah melalui prosedur, kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas tidak ada lain-lain. Dan yang mengembalikan pihak ketiga atau penyedia,” ujar Wendy saat ditemui awak media di Kantor Dinsos Kabupaten Malang, Selasa (24/2021).

Sedangkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, didapati ada pengeluaran diluar kontrak dengan nilai sebesar Rp 862.500.000 antara Dinsos Kabupaten Malang dengan pihak penyedia. Sehingga hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar kepada penyedia sebesar nilai tersebut.

Atas kondisi tersebut, Kepala Dinsos yang saat itu dijabat oleh Nurhasyim menyatakan, bahwa disebabkan karena adanya ketidaktepatan redaksi akibat salin dan tempel dalam klausul kontrak. Yang menyebutkan bahwa harga pada kontrak telah memperhitungkan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi dan biaya layanan tambahan yang seharusnya tidak termasuk biaya-biaya pengemasan dan distribusi.

Atas hal itu, BPK pun menyatakan tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos tersebut. Sebab, kontrak yang dimaksud telah ditandatangani oleh semua pihak, sehingga semua pihak dinilai telah sepakat untuk menjalankan apapun yang tertuang di dalam klausul kontrak dengan sesuai.

Sehingga, BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 dan Pasal 21. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah.

BacaJuga :

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Zia’ul Haq: Jangan Mimpi Prestasi Porprov Jatim 2027 Jika Atlet Masih Dikorbankan

Dan merekomendasikan agar Bupati Malang bisa memerintahkan Kepala Dinsos selaku pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, bisa mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 862.500.000 atas pengadaan bahan pangan bantuan sosial (bansos) dengan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Malang.

Sementara itu, Wendy pun mengakui bahwa jika mengacu pada LHP BPK, ada ketidaksesuaian dalam perjanjian atau kontrak. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur. Namun ada pemahaman yang berbeda soal administrasi oleh BPK.

“Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai. Harus aada pengembalian ke Kasda dari masing-masing penyedia. Walaupun sudah dibayarkan semua harus dikembalikan. Totalnya sekitar Rp. 862 juta,” pungkas Wendy.

Baca Juga:
  • Selamatkan Uang Negara, Mensos RI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Malang – Kliktimes.com

Sementara itu sebagai informasi, hal tersebut berawal dari kesepakatan Pemkab Malang dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur untuk menyerap anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 30 Miliar untuk penanganan dampak sosial akibat pandemi COVID-19. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang dinilai terdampak COVID-19.

Jumlah penerimanya sebanyak 50.000 Kepala Keluarga (KK). Dan disalurkan sebanyak tiga tahap selama 3 bulan. Sehingga sebanyak Rp 10 Miliar disalurkan setiap bulan. Dan diberikan ke dalam bentuk bahan pangan berupa 15 kilogram beras, 1 kilogram telur dan 2 liter minyak goreng setiap bulan per KK. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBantuan COVID-19BPKDinsos Kabupaten Malangpemkab malang

Comments 2

  1. Ping-balik: LIRA Sebut Dobel Anggaran Bansos di Dinsos Kabupaten Malang Disengaja - Javasatu
  2. Ping-balik: DPRD Kabupaten Malang Segera Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ahmad Basarah Tegaskan Kader PDI-P Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat

MI Al-Karimi Juara Umum Scout Adventure IX MTs Assa’adah II Bungah

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Zia’ul Haq: Jangan Mimpi Prestasi Porprov Jatim 2027 Jika Atlet Masih Dikorbankan

Gresik Tawarkan Peluang Investasi Nyata di DISWAY Explore Business

Zia’ul Haq Bawa Semangat Antikorupsi ke KONI Kabupaten Malang

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Tak Hanya Adu Nyali, Komunitas Trail di Malang Juga Bangun TPQ

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bidik Ketua KONI Kabupaten Malang, Zia’ul Haq Tekankan Tata Kelola Bersih dan Prestasi Atlet

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

BERITA LAINNYA

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

25 Pelajar Tangguh Smelting Ikuti Leadership Camp di Pacet Mojokerto

Madas Nusantara Gandeng PAM JAYA Sedekah Sejuta Al Quran ke Korban Bencana

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved