email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Temuan BPK Terkait Bansos Penanganan COVID-19, Begini Sikap Dinsos Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
25 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada anggaran 2020 terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang melalui Laporan Hasil Pememeriksan (LHP) tahun 2021, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Wendy menyebut ada pemahaman yang berbeda, dari pihaknya dan BPK. Dan hal itu sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kantor Dinsos Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan, bahwa dari temuan tersebut sudah ada tindak lanjut penyelesaian. Dan menurut Wendy, saat ini hal tersebut sudah tidak menjadi masalah.

“Yang jelas pemeriksaan kemarin sudah clear dan tidak ada masalah. Yang jelas sudah melalui prosedur, kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas tidak ada lain-lain. Dan yang mengembalikan pihak ketiga atau penyedia,” ujar Wendy saat ditemui awak media di Kantor Dinsos Kabupaten Malang, Selasa (24/2021).

Sedangkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, didapati ada pengeluaran diluar kontrak dengan nilai sebesar Rp 862.500.000 antara Dinsos Kabupaten Malang dengan pihak penyedia. Sehingga hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar kepada penyedia sebesar nilai tersebut.

Atas kondisi tersebut, Kepala Dinsos yang saat itu dijabat oleh Nurhasyim menyatakan, bahwa disebabkan karena adanya ketidaktepatan redaksi akibat salin dan tempel dalam klausul kontrak. Yang menyebutkan bahwa harga pada kontrak telah memperhitungkan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi dan biaya layanan tambahan yang seharusnya tidak termasuk biaya-biaya pengemasan dan distribusi.

Atas hal itu, BPK pun menyatakan tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos tersebut. Sebab, kontrak yang dimaksud telah ditandatangani oleh semua pihak, sehingga semua pihak dinilai telah sepakat untuk menjalankan apapun yang tertuang di dalam klausul kontrak dengan sesuai.

Sehingga, BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 dan Pasal 21. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah.

BacaJuga :

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

Dan merekomendasikan agar Bupati Malang bisa memerintahkan Kepala Dinsos selaku pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, bisa mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 862.500.000 atas pengadaan bahan pangan bantuan sosial (bansos) dengan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Malang.

Sementara itu, Wendy pun mengakui bahwa jika mengacu pada LHP BPK, ada ketidaksesuaian dalam perjanjian atau kontrak. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur. Namun ada pemahaman yang berbeda soal administrasi oleh BPK.

“Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai. Harus aada pengembalian ke Kasda dari masing-masing penyedia. Walaupun sudah dibayarkan semua harus dikembalikan. Totalnya sekitar Rp. 862 juta,” pungkas Wendy.

Baca Juga:
  • Selamatkan Uang Negara, Mensos RI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Malang – Kliktimes.com

Sementara itu sebagai informasi, hal tersebut berawal dari kesepakatan Pemkab Malang dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur untuk menyerap anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 30 Miliar untuk penanganan dampak sosial akibat pandemi COVID-19. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang dinilai terdampak COVID-19.

Jumlah penerimanya sebanyak 50.000 Kepala Keluarga (KK). Dan disalurkan sebanyak tiga tahap selama 3 bulan. Sehingga sebanyak Rp 10 Miliar disalurkan setiap bulan. Dan diberikan ke dalam bentuk bahan pangan berupa 15 kilogram beras, 1 kilogram telur dan 2 liter minyak goreng setiap bulan per KK. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBantuan COVID-19BPKDinsos Kabupaten Malangpemkab malang

Comments 2

  1. Ping-balik: LIRA Sebut Dobel Anggaran Bansos di Dinsos Kabupaten Malang Disengaja - Javasatu
  2. Ping-balik: DPRD Kabupaten Malang Segera Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

JMSI Malang Raya Dukung Gerakan Kemanusiaan NGALAMALANG untuk Sumatra

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Lewat KIM Awards, Pemkot Malang Perkuat Literasi Digital Warga

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Gus Thoriq Serahkan Tongkat Zaitun ke Gus Kikin, Harap Konflik PBNU Segera Islah

BERITA LAINNYA

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Hari Jadi ke-276 Blora, Pemkab Ziarah Makam Bupati Pertama di Tuban

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved