email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Temuan BPK Terkait Bansos Penanganan COVID-19, Begini Sikap Dinsos Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
25 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada anggaran 2020 terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang melalui Laporan Hasil Pememeriksan (LHP) tahun 2021, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Wendy menyebut ada pemahaman yang berbeda, dari pihaknya dan BPK. Dan hal itu sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kantor Dinsos Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan, bahwa dari temuan tersebut sudah ada tindak lanjut penyelesaian. Dan menurut Wendy, saat ini hal tersebut sudah tidak menjadi masalah.

“Yang jelas pemeriksaan kemarin sudah clear dan tidak ada masalah. Yang jelas sudah melalui prosedur, kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas tidak ada lain-lain. Dan yang mengembalikan pihak ketiga atau penyedia,” ujar Wendy saat ditemui awak media di Kantor Dinsos Kabupaten Malang, Selasa (24/2021).

Sedangkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, didapati ada pengeluaran diluar kontrak dengan nilai sebesar Rp 862.500.000 antara Dinsos Kabupaten Malang dengan pihak penyedia. Sehingga hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar kepada penyedia sebesar nilai tersebut.

Atas kondisi tersebut, Kepala Dinsos yang saat itu dijabat oleh Nurhasyim menyatakan, bahwa disebabkan karena adanya ketidaktepatan redaksi akibat salin dan tempel dalam klausul kontrak. Yang menyebutkan bahwa harga pada kontrak telah memperhitungkan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi dan biaya layanan tambahan yang seharusnya tidak termasuk biaya-biaya pengemasan dan distribusi.

Atas hal itu, BPK pun menyatakan tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos tersebut. Sebab, kontrak yang dimaksud telah ditandatangani oleh semua pihak, sehingga semua pihak dinilai telah sepakat untuk menjalankan apapun yang tertuang di dalam klausul kontrak dengan sesuai.

Sehingga, BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 dan Pasal 21. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Dan merekomendasikan agar Bupati Malang bisa memerintahkan Kepala Dinsos selaku pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, bisa mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 862.500.000 atas pengadaan bahan pangan bantuan sosial (bansos) dengan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Malang.

Sementara itu, Wendy pun mengakui bahwa jika mengacu pada LHP BPK, ada ketidaksesuaian dalam perjanjian atau kontrak. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur. Namun ada pemahaman yang berbeda soal administrasi oleh BPK.

“Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai. Harus aada pengembalian ke Kasda dari masing-masing penyedia. Walaupun sudah dibayarkan semua harus dikembalikan. Totalnya sekitar Rp. 862 juta,” pungkas Wendy.

Baca Juga:
  • Selamatkan Uang Negara, Mensos RI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Malang – Kliktimes.com

Sementara itu sebagai informasi, hal tersebut berawal dari kesepakatan Pemkab Malang dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur untuk menyerap anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 30 Miliar untuk penanganan dampak sosial akibat pandemi COVID-19. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang dinilai terdampak COVID-19.

Jumlah penerimanya sebanyak 50.000 Kepala Keluarga (KK). Dan disalurkan sebanyak tiga tahap selama 3 bulan. Sehingga sebanyak Rp 10 Miliar disalurkan setiap bulan. Dan diberikan ke dalam bentuk bahan pangan berupa 15 kilogram beras, 1 kilogram telur dan 2 liter minyak goreng setiap bulan per KK. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBantuan COVID-19BPKDinsos Kabupaten Malangpemkab malang

Comments 2

  1. Ping-balik: LIRA Sebut Dobel Anggaran Bansos di Dinsos Kabupaten Malang Disengaja - Javasatu
  2. Ping-balik: DPRD Kabupaten Malang Segera Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved