email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kadis Pendidikan Labuhanbatu Copot Plt Kasek SMPN 4 Satu Atap Bilah Hilir yang Pecat Guru Honorer

by Bagus Ary Wicaksono
15 September 2021

JAVASATU-LABUHANBATU- Dilaporkan Kliktimes.com, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Asrol Aziz Lubis SE,M,AP copot Sri Rahayu S,Pd sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Kecamatan Bilah Hilir. Pencopotan itu terjadi pada Hari Kamis, (09/09/2021). Penyebabnya sikap dan tindakan Plt Kepala Sekolah tersebut tidak ada perubahan dalam pola kepemimpinan terhadap bawahannya.

Ilustrasi Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu. (Foto: Jer/kliktimes.com)

“Iya setelah kita pantau melihat perubahannya tidak ada. kita ambil tindakan,”sebut Kadis Pendidikan Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis menjawab konfirmasi awak media ini via WhatsApp Messenger App, Senin (13/09/2021).

Informasi yang dihimpun awak media ini, Sei Rahayu resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke SMP Negeri di Kecamatan Panai Hulu sebagai guru biasa bukan sebagai Plt Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah Melawan Perintah Kadis

Sri Rahayu S,Pd Plt Kepala Sekolah itu, melakukan pemecatan secara sewenang – wenang terhadap tiga orang guru honorer dan satu orang pegawai perpustakaan di sekolah itu.

ADVERTISEMENT

Akibat tindakannya yang semena – mena, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis mengambil kebijakan. Pada 30 Juli 2021,Asrol mengeluarkan SK Tugas untuk keempat orang tersebut. Keempatnya mendapat tugas kembali di sekolah itu.

SK tugas untuk guru honorer itu diserahkan kepada Sri Rahayu selaku Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Atap. Tetapi, kuat dugaan merasa tidak senang atas keputusan kepala dinas. Sri Rahayu tidak menyerahkan SK tersebut kepada para guru yang sempat ia pecat tanpa ada kesalahan.

“Baru tadi SK itu diberikan kepada kami lewat TU ( Tata Usaha) bang. Padahal SK itu dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2021 oleh Pak Kadis. Gara – gara tidak diserahkan kepada kami SK itu, sudah 2 bulan lebih kami tidak bisa bertugas di sekolah itu,”ucap Rita kepada awak media ini, Selasa (14/09/2021) di SMPN 4 Satu Atap.

BacaJuga :

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

Gaji Guru Tak Terbayarkan

Tindakan Sri Rahayu melakukan pemecatan tanpa ada kesalahan guru sudah melanggar peraturan Undang – Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Pasal 14 ayat (1, 2 dan 7).

Selain melakukan pemecatan, gaji guru honorer dari APBD untuk bulan Mei dan Juni tidak terbayarkan oleh Sri Rahayu kepada ketiga orang guru tersebut.

Saat meminta gaji ketiga guru itu oleh Bendahara BOS SMPN 4 Satu Atap Hasudungan Tampubolon S,Pd, Sri Rahayu berkilah. Bahwa ia akan langsung memberikannya sekaligus dengan pemberian SK tugas dari dinas pendidikan.

“Tetapi nyatanya SK kami terima dari TU, tapi gaji kami tidak dia berikan juga, “ujar Nurhayati.

Guru Lama Belum Dapat Gaji dari Dana BOS

Tindakan diskriminasi terhadap para guru lama yang bertugas di sekolah itu juga ditunjukkan oleh Sri Rahayu. Sebagai contoh, para guru baru sudah menerima gaji dari dana BOS untuk bulan Juli – Agustus 2021. Sementara guru lama yang bertugas di sekolah itu belum mendapat gaji.

“Kami guru lama belum ada dapat gaji, sedangkan guru baru sudah dapat gaji,”ujar Wasti Marbun guru bidang studi matematika.

“Saya pun gak tahu apa alasannya guru lama belum dapat gaji Pak. Saya tanyakan soal gaji guru, malah dapat jawaban Bu Sri agar para guru bertugas bagus – bagus,” timpal Hasudungan Tampubolon.

Selama menjabat sebagai Wakasek dan Bemdahara BOS, Hasudungan Tampubolon mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan dana BOS.

“Soal penggunaan dana saya tidak pernah terlibatkan. Kalau tanya soal bantuan dari BOS Afirmasi dan anggaran sarana perawatan sekolah saya pun tidak tahu,”ungkap Hasudungan.

Kuat Dugaan Korupsi Jam Mengajar di Sekolah

Lebih mirisnya lagi, sambung Wasti Marbun, selama Sri Rahayu bertugas di sekolah itu siswa di sekolah itu tidak pernah belajar pelajaran IPS.

“Bu Sri itu guru IPS juga merangkap Plt di sekolah ini. Tetapi ia tidak pernah mengajar. Namun 36 jam pelajaran IPS ia ambil semua. Karena ia sertifikasi,” cetus Wasti.

Ketika ada pertanyaan, apa tidak ada guru IPS yang lain, Wasti mengatakan guru IPS disuruh mengajar yang bukan linearnya.

“Guru IPS dia suruh mengajar pelajaran prakarya,”paparnya.

Baca Juga:
  • Lemah Pemberantasan Narkoba di Bilah Hilir Labuhanbatu, Banjir Spanduk Kritikan Pedas – Kliktimes.com
  • Pantai Balekambang Siap Buka Kembali – Javasatu.com
  • Pakar Matematika Ajari Ribuan Siswa dan Guru di Ambon – Sentraltimur.com

Koordinator wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Bilah Hilir Maddaim Ritonga S,Pd mengakui pemutasian itu.

“Ya, tadi team dari Dinas Pendidikan Kabupaten sudah turun kemari melakukan verifikasi penggunaan dana BOS SMPN 4 Satu Atap. Besok rencananya kita antarkan Plt kepala sekolah yang baru ke sekolah itu,”imbuh Maddaim. (Jer/Cak)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik LabuhanbatuLabuhanbatuSumatera Utara
ADVERTISEMENT

Comments 6

  1. Ping-balik: Masyarakat Dompu Sambut Antusias Akselerasi Vaksinasi Covid-19 - KlikTimes
  2. Ping-balik: Capaian Vaksinasi di Kabupaten Sumbawa Tercepat di Pulau Sumbawa - KlikTimes
  3. Ping-balik: Tiga Tewas Minibus Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut - KlikTimes
  4. Ping-balik: Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis - KlikTimes
  5. Ping-balik: Polda Sumut Sukses Ungkap Perampokan Toko Emas, 6,8 kg Emas Medan Utuh - KlikTimes
  6. Ping-balik: Rakyat Apresiasi Putusan MK dan MA Soal TWK Sah Secara Konstitusional - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved