email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kadis Pendidikan Labuhanbatu Copot Plt Kasek SMPN 4 Satu Atap Bilah Hilir yang Pecat Guru Honorer

by Bagus Ary Wicaksono
15 September 2021

JAVASATU-LABUHANBATU- Dilaporkan Kliktimes.com, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Asrol Aziz Lubis SE,M,AP copot Sri Rahayu S,Pd sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Kecamatan Bilah Hilir. Pencopotan itu terjadi pada Hari Kamis, (09/09/2021). Penyebabnya sikap dan tindakan Plt Kepala Sekolah tersebut tidak ada perubahan dalam pola kepemimpinan terhadap bawahannya.

Ilustrasi Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu. (Foto: Jer/kliktimes.com)

“Iya setelah kita pantau melihat perubahannya tidak ada. kita ambil tindakan,”sebut Kadis Pendidikan Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis menjawab konfirmasi awak media ini via WhatsApp Messenger App, Senin (13/09/2021).

Informasi yang dihimpun awak media ini, Sei Rahayu resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke SMP Negeri di Kecamatan Panai Hulu sebagai guru biasa bukan sebagai Plt Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah Melawan Perintah Kadis

Sri Rahayu S,Pd Plt Kepala Sekolah itu, melakukan pemecatan secara sewenang – wenang terhadap tiga orang guru honorer dan satu orang pegawai perpustakaan di sekolah itu.

Akibat tindakannya yang semena – mena, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis mengambil kebijakan. Pada 30 Juli 2021,Asrol mengeluarkan SK Tugas untuk keempat orang tersebut. Keempatnya mendapat tugas kembali di sekolah itu.

SK tugas untuk guru honorer itu diserahkan kepada Sri Rahayu selaku Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Atap. Tetapi, kuat dugaan merasa tidak senang atas keputusan kepala dinas. Sri Rahayu tidak menyerahkan SK tersebut kepada para guru yang sempat ia pecat tanpa ada kesalahan.

“Baru tadi SK itu diberikan kepada kami lewat TU ( Tata Usaha) bang. Padahal SK itu dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2021 oleh Pak Kadis. Gara – gara tidak diserahkan kepada kami SK itu, sudah 2 bulan lebih kami tidak bisa bertugas di sekolah itu,”ucap Rita kepada awak media ini, Selasa (14/09/2021) di SMPN 4 Satu Atap.

Gaji Guru Tak Terbayarkan

Tindakan Sri Rahayu melakukan pemecatan tanpa ada kesalahan guru sudah melanggar peraturan Undang – Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Pasal 14 ayat (1, 2 dan 7).

Selain melakukan pemecatan, gaji guru honorer dari APBD untuk bulan Mei dan Juni tidak terbayarkan oleh Sri Rahayu kepada ketiga orang guru tersebut.

Saat meminta gaji ketiga guru itu oleh Bendahara BOS SMPN 4 Satu Atap Hasudungan Tampubolon S,Pd, Sri Rahayu berkilah. Bahwa ia akan langsung memberikannya sekaligus dengan pemberian SK tugas dari dinas pendidikan.

“Tetapi nyatanya SK kami terima dari TU, tapi gaji kami tidak dia berikan juga, “ujar Nurhayati.

Guru Lama Belum Dapat Gaji dari Dana BOS

Tindakan diskriminasi terhadap para guru lama yang bertugas di sekolah itu juga ditunjukkan oleh Sri Rahayu. Sebagai contoh, para guru baru sudah menerima gaji dari dana BOS untuk bulan Juli – Agustus 2021. Sementara guru lama yang bertugas di sekolah itu belum mendapat gaji.

“Kami guru lama belum ada dapat gaji, sedangkan guru baru sudah dapat gaji,”ujar Wasti Marbun guru bidang studi matematika.

“Saya pun gak tahu apa alasannya guru lama belum dapat gaji Pak. Saya tanyakan soal gaji guru, malah dapat jawaban Bu Sri agar para guru bertugas bagus – bagus,” timpal Hasudungan Tampubolon.

Selama menjabat sebagai Wakasek dan Bemdahara BOS, Hasudungan Tampubolon mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan dana BOS.

“Soal penggunaan dana saya tidak pernah terlibatkan. Kalau tanya soal bantuan dari BOS Afirmasi dan anggaran sarana perawatan sekolah saya pun tidak tahu,”ungkap Hasudungan.

Kuat Dugaan Korupsi Jam Mengajar di Sekolah

Lebih mirisnya lagi, sambung Wasti Marbun, selama Sri Rahayu bertugas di sekolah itu siswa di sekolah itu tidak pernah belajar pelajaran IPS.

“Bu Sri itu guru IPS juga merangkap Plt di sekolah ini. Tetapi ia tidak pernah mengajar. Namun 36 jam pelajaran IPS ia ambil semua. Karena ia sertifikasi,” cetus Wasti.

Ketika ada pertanyaan, apa tidak ada guru IPS yang lain, Wasti mengatakan guru IPS disuruh mengajar yang bukan linearnya.

“Guru IPS dia suruh mengajar pelajaran prakarya,”paparnya.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Baca Juga:
  • Lemah Pemberantasan Narkoba di Bilah Hilir Labuhanbatu, Banjir Spanduk Kritikan Pedas – Kliktimes.com
  • Pantai Balekambang Siap Buka Kembali – Javasatu.com
  • Pakar Matematika Ajari Ribuan Siswa dan Guru di Ambon – Sentraltimur.com

Koordinator wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Bilah Hilir Maddaim Ritonga S,Pd mengakui pemutasian itu.

“Ya, tadi team dari Dinas Pendidikan Kabupaten sudah turun kemari melakukan verifikasi penggunaan dana BOS SMPN 4 Satu Atap. Besok rencananya kita antarkan Plt kepala sekolah yang baru ke sekolah itu,”imbuh Maddaim. (Jer/Cak)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik LabuhanbatuLabuhanbatuSumatera Utara

Comments 6

  1. Ping-balik: Masyarakat Dompu Sambut Antusias Akselerasi Vaksinasi Covid-19 - KlikTimes
  2. Ping-balik: Capaian Vaksinasi di Kabupaten Sumbawa Tercepat di Pulau Sumbawa - KlikTimes
  3. Ping-balik: Tiga Tewas Minibus Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut - KlikTimes
  4. Ping-balik: Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis - KlikTimes
  5. Ping-balik: Polda Sumut Sukses Ungkap Perampokan Toko Emas, 6,8 kg Emas Medan Utuh - KlikTimes
  6. Ping-balik: Rakyat Apresiasi Putusan MK dan MA Soal TWK Sah Secara Konstitusional - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved