Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Persatuan Jurnalis Indonesia Kecewa Vonis ‘Pengeroyok’ Jurnalis Nurhadi

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
13 Januari 2022
0

JAVASATU-GRESIK- Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori kecewa atas vonis terhadap ‘pengeroyok’ jurnalis Nurhadi. Kepada Javasatu.com, Hartanto Boechori mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Penulis: Hartanto Boechori – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketua Umum PJI atau Persatuan Jurnalis Indonesia (kanan memakai baju warna biru). (Foto: PJI)

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2021), Majelis Hakim memutus dua terdakwa oknum Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, ‘Vonis Banci’ atau ‘setengah-setengah’. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan ‘menghukum’, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk ‘menghirup udara segar’ alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila informasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

ADVERTISEMENT
Tags: Hartanto BoechoriPersatuan Jurnalis IndonesiaPJI
Previous Post

Vaksinasi Booster di Kota Batu Mulai Digelar, Dinkes Sasar Lansia

Next Post

Capaian Vaksinasi Anak di Kabupaten Pasuruan Tembus 29,59 Persen

Related Posts

HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Kota Sukabumi Jadi Semangat Pengabdian
Organisasi

HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Kota Sukabumi Jadi Semangat Pengabdian

21 Oktober 2026
IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial
Organisasi

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

7 Oktober 2026
Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua
Organisasi

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

7 Oktober 2026
Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi
Organisasi

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

2 Oktober 2026
PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung
Organisasi

PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung

25 September 2026
Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat 2026-2028
Organisasi

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat 2026-2028

22 September 2026
Next Post
Capaian Vaksinasi Anak di Kabupaten Pasuruan Tembus 29,59 Persen

Capaian Vaksinasi Anak di Kabupaten Pasuruan Tembus 29,59 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com