email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penyekap Wanita Muda Dalam Lemari di Sumberpucung Ternyata Seorang Residivis

by Agung Baskoro
17 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Penyekapan terhadap wanita muda berisial IRN (19), yang terjadi di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Kamis (9/6/2022), pelakunya merupakan seorang residivis.

Pelaku Yonathan Deny (49). (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelakunya adalah Yonathan Deny (49), warga asal Kabupaten Banyuwangi yang sudah pernah tersandung masalah hukum antara lain, kasus pencabualan, penganiayaan dan kini kasus pencabulan lagi.

Yang pertama, kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo. Pelaku diganjar dengan 7 tahun penjara. Kemudian kasus penganiayaan, pelaku terkena hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

“Kasus ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Malang, AKP Donny K Bara’langi Jum’at (17/7/2022).

Dan yang sekarang, pelaku berdalih melakukan penyekapan ke IRN karena kesal, korban selalu melawan.

“Jadi sebelum korban diikat, pelaku mau menyetubuhi korban. Namun karena melawan akhirnya tangannya diikat,” ujarnya.

Kemudian ketika melucuti bajunya, korban diketahui sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.

“Di dalam lemari, korban disekap sekitar 11 jam. Yakni sejak sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Hingga akhirnya korban berhasil membobol pintu lemari dan kabur,” ujarnya.

Dalam modusnya, pelaku berpura-pura membantu mengurusi ijazah SMA korban yang masih berada di sekolahannya, akibat faktor ekonomi.

“Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pada Kamis (9/6/2022) pelaku yang berstatus duda itu dan kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah itu menjemput korban untuk menjalankan aksinya. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.

Kini polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Donny K Bara’langiPencabulanPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved