email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penyekap Wanita Muda Dalam Lemari di Sumberpucung Ternyata Seorang Residivis

by Agung Baskoro
17 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Penyekapan terhadap wanita muda berisial IRN (19), yang terjadi di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Kamis (9/6/2022), pelakunya merupakan seorang residivis.

Pelaku Yonathan Deny (49). (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelakunya adalah Yonathan Deny (49), warga asal Kabupaten Banyuwangi yang sudah pernah tersandung masalah hukum antara lain, kasus pencabualan, penganiayaan dan kini kasus pencabulan lagi.

Yang pertama, kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo. Pelaku diganjar dengan 7 tahun penjara. Kemudian kasus penganiayaan, pelaku terkena hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

“Kasus ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Malang, AKP Donny K Bara’langi Jum’at (17/7/2022).

Dan yang sekarang, pelaku berdalih melakukan penyekapan ke IRN karena kesal, korban selalu melawan.

“Jadi sebelum korban diikat, pelaku mau menyetubuhi korban. Namun karena melawan akhirnya tangannya diikat,” ujarnya.

Kemudian ketika melucuti bajunya, korban diketahui sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.

BacaJuga :

Lansia di Sumberpucung Malang Ditemukan Gantung Diri

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

“Di dalam lemari, korban disekap sekitar 11 jam. Yakni sejak sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Hingga akhirnya korban berhasil membobol pintu lemari dan kabur,” ujarnya.

Dalam modusnya, pelaku berpura-pura membantu mengurusi ijazah SMA korban yang masih berada di sekolahannya, akibat faktor ekonomi.

“Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pada Kamis (9/6/2022) pelaku yang berstatus duda itu dan kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah itu menjemput korban untuk menjalankan aksinya. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.

“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.

Kini polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Donny K Bara’langiPencabulanPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Majelis SIJI Gresik: “Jika Allah Mencintai Hamba-Nya, Ia Mengujinya”

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Antisipasi Macet, Petugas Atur Lalin saat Wisuda Taruna Akmil-Akpol di Magelang

UKW ke-59, PWI Malang Raya Sumbang Separuh Wartawan Kompeten se-Jatim

Lansia di Sumberpucung Malang Ditemukan Gantung Diri

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

TNI Kirim Bantuan Besar-Besaran ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

BMT Mandiri Sejahtera dan Nurul Hayat Salurkan 50 Kambing untuk Warga Gresik

Pengumpulan Zakat Gresik, Target Rp35 Miliar Baru Tercapai 75 Persen

Peringati Hari Ibu, Persit Kodim Blora Jalani Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lansia di Sumberpucung Malang Ditemukan Gantung Diri

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

UKW ke-59, PWI Malang Raya Sumbang Separuh Wartawan Kompeten se-Jatim

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

BERITA LAINNYA

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Antisipasi Macet, Petugas Atur Lalin saat Wisuda Taruna Akmil-Akpol di Magelang

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

TNI Kirim Bantuan Besar-Besaran ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Peringati Hari Ibu, Persit Kodim Blora Jalani Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved