email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penyekap Wanita Muda Dalam Lemari di Sumberpucung Ternyata Seorang Residivis

by Agung Baskoro
17 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Penyekapan terhadap wanita muda berisial IRN (19), yang terjadi di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Kamis (9/6/2022), pelakunya merupakan seorang residivis.

Pelaku Yonathan Deny (49). (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelakunya adalah Yonathan Deny (49), warga asal Kabupaten Banyuwangi yang sudah pernah tersandung masalah hukum antara lain, kasus pencabualan, penganiayaan dan kini kasus pencabulan lagi.

Yang pertama, kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo. Pelaku diganjar dengan 7 tahun penjara. Kemudian kasus penganiayaan, pelaku terkena hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

“Kasus ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Malang, AKP Donny K Bara’langi Jum’at (17/7/2022).

Dan yang sekarang, pelaku berdalih melakukan penyekapan ke IRN karena kesal, korban selalu melawan.

“Jadi sebelum korban diikat, pelaku mau menyetubuhi korban. Namun karena melawan akhirnya tangannya diikat,” ujarnya.

Kemudian ketika melucuti bajunya, korban diketahui sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.

“Di dalam lemari, korban disekap sekitar 11 jam. Yakni sejak sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Hingga akhirnya korban berhasil membobol pintu lemari dan kabur,” ujarnya.

Dalam modusnya, pelaku berpura-pura membantu mengurusi ijazah SMA korban yang masih berada di sekolahannya, akibat faktor ekonomi.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pada Kamis (9/6/2022) pelaku yang berstatus duda itu dan kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah itu menjemput korban untuk menjalankan aksinya. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.

“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.

Kini polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Donny K Bara’langiPencabulanPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved