Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JPU Kejari Batu Tuntut JEP Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual 15 Tahun Penjara

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Agus Rujito SH,MH menuntut terdakwa pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu, JEP alias Ko Jul atas kasus kekerasan seksual dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Persidangan atas nama Terdakwa JEP alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan Persidangan Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di SPI dengan Terdakwa JEP alias Ko Jul dilakukan secara elektronik.

“Maka persidangan atas nama Terdakwa JEP alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang” kata Edi Sutomo, Rabu (27/7/2022)>

Ia mengatakan, sebagaiman fakta-fakta dalam persidangan, JPU dalam perkara JEP, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PN Malang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa dengan amar Tuntutan 15 tahun penjara.

“Tuntutan Jaksa telah sesuai pada fakta yang ada, JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ungkap Edi Sutomo.

(Foto: Istimewa)

Edi Sutomo mengatakan JPU menuntut terdakwa Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lanjut dia, JPU menuntut terdakwa menghukum untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan” jelasnya. (Yon/Saf)

Tags: PN MalangSMA SPI
Previous Post

Sidang Lanjutan Terdakwa JE Dimulai Lebih Awal

Next Post

Ini Reaksi Pengacara JEP Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Ini Reaksi Pengacara JEP Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara

Ini Reaksi Pengacara JEP Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com